logo Kompas.id
EkonomiPinjaman Daring Ilegal...
Iklan

Pinjaman Daring Ilegal Menjamur di Masa Pandemi

Jeratan pinjaman daring semakin menghantui masyarakat di masa pandemi Covid-19. Masyarakat diminta semakin wawas dan waspada.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wKfGmGyKEmfZI7hO4qFdVAeMbMs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190617_ENGLISH-LIPUTAN-KHUSUS-TEKFIN_E_web_1560779335.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Warga memperlihatkan pesan singkat berisi penawaran pinjaman berbasis aplikasi di Jakarta, Senin (17/6/2019). Penawaran pinjaman tunai melalui aplikasi ataupun situs dari perusahaan teknologi finansial semakin marak. Hingga April 2019, Satuan Tugas Waspada Investasi telah memblokir 947 entitas teknologi finansial berjenis pinjaman antarpihak (peer to peer lending) yang tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

JAKARTA, KOMPAS — Entitas penyelenggara layanan pinjaman antarpihak ilegal memanfaatkan momentum pelemahan ekonomi masyarakat untuk penyaluran dana. Masyarakat perlu mewaspadai pinjaman dengan bunga tinggi dan tenor pendek ini karena berpotensi semakin menjerat ekonomi mereka.

Sepanjang Juni 2020, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) telah menutup 105 penyelenggara layanan pinjaman antarpihak (peer to peer lending/P2P) ilegal.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000