Pengguna Moda Transportasi Udara di NTB Mulai Meningkat
Pergerakan masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara mulai terjadi di Nusa Tenggara Barat. Itu terlihat dari meningkatnya jumlah penumpang, baik yang datang maupun berangkat, di Bandara Internasional Lombok.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·4 menit baca
PRAYA, KOMPAS — Pergerakan masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara mulai terjadi di Nusa Tenggara Barat. Itu terlihat dari meningkatnya jumlah penumpang, baik yang datang maupun berangkat, di Bandara Internasional Lombok.
General Manager Bandara Internasional Lombok Nugroho Jati melalui siaran resminya, Jumat (3/7/2020), mengatakan, pada Kamis kemarin, jumlah total penumpang mencapai 1.320 orang. Itu terdiri dari 747 orang yang datang dan 573 orang yang berangkat.
Jumlah itu, menurut Nugroho, meningkat dibandingkan dengan periode yang sama pada Juni 2020. Saat itu, total penumpang sebanyak 79 orang, terdiri dari 49 orang yang datang dan 30 orang berangkat.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan ini hanya berlaku tujuh hari untuk tes usap dan tiga hari untuk tes cepat. Sementara bagi penumpang pesawat dari luar negeri (rute internasional) harus menunjukkan surat hasil tes usap negatif dari negara keberangkatan.
Tidak hanya penumpang, jumlah pergerakan pesawat juga mulai meningkat. Kamis kemarin tercatat ada 14 pergerakan pesawat dari beberapa maskapai, yakni Wings Air, Lion Air, Batik Air, dan AirAsia. Pada periode yang sama bulan lalu, ada 11 pergerakan pesawat.
Meningkatnya jumlah penumpang pada awal Juli ini, menurut Nugroho, karena sudah tidak ada pembatasan lagi seperti Juni lalu.
Saat itu, penumpang yang bisa menggunakan penerbangan komersil terbatas hanya untuk perjalanan dalam rangka tugas kedinasan, repatriasi warga negara Indonesia, pelajar, pekerja migran, pemulangan orang dengan alasan khusus, atau pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
Meski tidak ada lagi pembatasan penumpang, sejumlah ketentuan tetap berlaku dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Menurut Nugroho, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.
Surat itu adalah SE Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 tanggal 26 Juni 2020 lalu.
Menindaklanjuti surat itu, Pemerintah Provinsi NTB juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 224/Dishub/2020 tentang Ketentuan Masuk NTB dari Luar Negeri.
Bersyarat
Berdasarkan ketentuan-ketentuan itu, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan pesawat udara di dalam negeri (rute domestik) harus memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan tes usap negatif atau hasil uji tes cepat nonreaktif yang berlaku 14 hari sejak surat keterangan tersebut diterbitkan.
”Sebelumnya, hasil pemeriksaan ini hanya berlaku tujuh hari untuk tes usap dan tiga hari untuk tes cepat. Sementara bagi penumpang pesawat dari luar negeri (rute internasional) harus menunjukkan surat hasil tes usap negatif dari negara keberangkatan,” kata Nugroho.
Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Lombok Arif Haryanto menambahkan, selain hasil tes usap atau tes cepat, calon penumpang pesawat domestik hanya melengkapi surat identitas diri serta surat keterangan bebas gejala, seperti influensa, yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes usap atau tes cepat.
Selain itu, calon penumpang juga diminta mengunduh aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan.
Sementara bagi penumpang dari luar negeri, kata Arif, selain identitas diri, mereka juga wajib memenuhi surat keterangan uji tes usap dengan hasil negatif yang dilakukan di negara asal keberangkatan.
Disediakan karantina
”Jika tidak dapat menunjukkan hasil tes usap dari negara keberangkatan, wajib tes usap saat tiba. Selama menunggu hasil tes usap, wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan pemerintah atau akomodasi hotel yang tersertifikasi Kementerian Kesehatan,” kata Arif.
Sama seperti penumpang domestik, penumpang dari luar negeri juga harus mengunduh aplikasi Peduli Lindungai dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan.
Menurut Nugroho, semua pemeriksaan terhadap penumpang akan dilakukan oleh petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Tidak hanya pemeriksaan suhu tubuh, tetapi juga memvalidasi surat keterangan hasil tes usap atau tes cepat penumpang. Termasuk kartu kewaspadaan kesehatannya.
Pihak maskapai juga menyatakan mengikuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro secara terpisah mengatakan, selain hasil tes usap atau tes cepat untuk penerbangan domestik atau hasil tes usap untuk penerbangan luar negeri, mereka juga menerapkan sejumlah kebijakan lain.
Kebijakan itu ialah datang empat jam lebih awal, menunjukkan identitas, mengenakan masker, mencuci tangan, termasuk menjaga jarak dan kebesihan, serta mengikuti arahan awak.