Dianggap Langgar Aturan, Grab Didenda Rp 30 Miliar
KPPU menjatuhkan sanksi berupa denda kepada Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia. Keduanya dianggap melanggar Undang-Undang No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Oleh
M Paschalia Judith/Mukhamad Kurniawan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, Kamis (2/7/2020) malam, menjatuhkan sanksi kepada PT Solusi Transportasi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia. Keduanya dianggap melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Atas pelanggaran tersebut, PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dikenai denda Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19 (d). Sementara PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dikenai denda Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.
Dalam perkara bernomor 13/KPPU-I/2019 ini, KPPU menilai telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui prioritas pesanan yang diberikan Grab (terlapor I) kepada mitra pengemudi di bawah TPI (terlapor II) yang diduga terkait rangkap jabatan antarkedua perusahaan tersebut.
Majelis komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie dengan anggota Guntur S Saragih dan M Afif Hasbullah menilai perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab selaku penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan jasa sewa angkutan khusus bertujuan menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia. Langkah itu dianggap mengakibatkan penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non-TPI.
Majelis menilai tidak ada upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Meski demikian, majelis menilai telah terjadi praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan dengan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas dan masa suspend.
Praktik itu dianggap telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non-TPI dan mitra individu. Dengan memperhatikan hal itu, majelis memutuskan bahwa Grab dan TPI terbukti melanggar Pasal 14 dan 19 (d), tetapi tidak terbukti melanggar Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Majelis Komisi memerintahkan agar para terlapor membayar denda paling lambat 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait implementasi kebijakan kuota angkutan sewa khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
KPPU juga memberi saran kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk melakukan advokasi kepada pengemudi yang tergolong UMKM terkait dengan pelaksanaan perjanjian antara pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi serta perjanjian antara pengemudi dan perusahaan angkutan sewa khusus.
Praktik normal
Sebelumnya, dalam sidang di KPPU, Jakarta, Rabu (5/3/2020), saksi ahli, Faisal Basri, yang dihadirkan kuasa hukum kedua pihak terlapor yang dipimpin Hotman Paris Hutapea, menyatakan, pihak terlapor melakukan praktik usaha yang normal.
Hotman mengilustrasikan, ada perusahaan aplikasi transportasi daring yang bekerja sama dengan perusahaan rental mobil. Kerja sama itu membuat pemilik rental mengoperasikan mobil-mobilnya dengan aplikasi dari perusahaan transportasi daring itu.
Faisal menilai perusahaan aplikasi transportasi daring yang diilustrasikan Hotman menjalankan praktik usaha yang normal dan tidak bisa disebut sebagai integrasi vertikal. Kerja sama tersebut tidak menutup pilihan lainnya.
”Kerja sama itu dikategorikan sebagai pelengkap usaha. Hal ini juga mesti menjadi perhatian KPPU karena disrupsi digital mengubah model bisnis dan bentuk persaingan usaha,” katanya.