Selama pandemi Covid-19, Kebijakan satu pintu untuk memperkuat UMKM dinilai harus segera diimplementasikan. Model penyaluran pinjaman untuk UMKM pun perlu disederhanakan dan direalisasikan untuk pemulihan ekonomi.
Oleh
Nina Susilo
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Kebijakan satu pintu untuk memperkuat usaha mikro kecil dan menengah dinilai harus segera diimplementasikan. Model penyaluran pinjaman untuk UMKM juga perlu disederhanakan dan segera direalisasikan untuk pemulihan ekonomi.
“One gate policy (kebijakan satu pintu) untuk UMKM harus segera diimplementasikan dalam program restrukturisasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil, seperti pada perencanaan program dan anggarannya," kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat menerima Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Teten Masduki beserta jajaran di kediaman resmi Wapres, Jakarta, Rabu (1/7/2020). Rapat ini membahas kelanjutan persiapan kebijakan satu pintu untuk UMKM.
Kebijakan satu pintu sudah diusulkan sejak akhir 2019 dan dibahas dalam rapat terbatas awal 2020. Teten menjelaskan, hal ini diperlukan karena selama ini, UMKM ditangani 18 kementerian dan lembaga. Selain itu, tidak ada pedoman yang menjadi acuan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam mengembangkan UMKM.
“One gate policy (kebijakan satu pintu) untuk UMKM harus segera diimplementasikan dalam program restrukturisasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil, seperti pada perencanaan program dan anggarannya"
Konsolidasi untuk menuju kebijakan satu pintu kini sudah memasuki tahap penyiapan strategi nasional dan dikoordinasikan dengan semua kementerian/lembaga. Karena UMKM ditangani lintas kementerian koordinasi, Wakil Presiden memimpin koordinasi menuju kebijakan satu pintu direalisasikan.
Wapres Amin juga mengharap ada penyederhanaan pembiayaan untuk UMKM. "(Diperlukan) penguatan LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) untuk chanelling pembiayaan murah untuk koperasi, koperasi simpan pinjam koperasi syariah, dan BMT (Baitul Maal wat Tamwil/Badan Usaha Mandiri)," katanya.
Saat ini, pembiayaan Bank Wakaf Mikro dan BMT misalnya belum ikut menyalurkan pembiayaan murah dari pemerintah kepada UMKM. Teten pun menilai LPDB seperti koperasi simpan pinjam, koperasi simpan pinjam syariah, atau BMT bisa diberdayakan untuk menyalurkan pinjaman kepada UMKM.
Peneliti INDEF Bhima Yudistira Adhinegara menilai kebijakan satu pintu sangat baik sebagai kebijakan jangka panjang. Dengan demikian, semua program pemberdayaan UMKM dari berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN bisa dikonsolidasikan. Namun, Bhima melihat bagian penyederhanaan penyaluran pembiayaan semestinya bisa segera dieksekusi. Sebab, saat ini, kebanyakan UMKM mengalami tekanan aliran modal dan tidak semua mendapatkan relaksasi dari perbankan.
“Seharusnya ini bisa dilakukan sekarang sembari mengonsolidasikan kebijakan-kebijakan untuk UMKM di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM. Apalagi, stimulus UMKM kan baru cari sekitar 1 persen, jadi memang sudah sangat urgen,” tuturnya.
Untuk merealisasikannya segera, pemerintah bisa menggunakan payung hukum seperti Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah untuk mendesak penguatan fungsi koordinasi di bawah Kementerian Koperasi dan UKM. Harapannya, pemerintah bisa segera bergerak memberikan bantuan modal kerja dan memasok bahan baku serta memulai produksi di masa tatanan baru.
Selain itu, pengalaman di banyak negara menunjukkan UMKM yang memenang persaingan di pandemi Covid-19 adalah UMKM yang cepat beralih ke digital. Di Indonesia, hal ini juga berlaku. Namun, kata Bhima, stimulus yang diberikan Pemerintah Indonesia belum mengarah ke dukungan digitalisasi UMKM. Seharusnya ada stimulus yang mendukung UMKM ke digitalisasi seperti subsidi internet gratis atau insentif untuk UMKM yang mau bertransformasi ke digital atau bekerja sama dengan platform digital.
Keharusan berproduksi dengan mematuhi protokol kesehatan juga berarti penambahan biaya produksi. Hal ini semestinya bisa didukung pemerintah untuk meringankan beban UMKM. Untuk itu, stimulus UMKM bisa dipadu dengan stimulus kesehatan untuk penyediaan materi protokol kesehatan.
"Stimulus yang diberikan Pemerintah Indonesia belum mengarah ke dukungan digitalisasi UMKM. Seharusnya ada stimulus yang mendukung UMKM ke digitalisasi seperti subsidi internet gratis atau insentif untuk UMKM yang mau bertransformasi ke digital atau bekerja sama dengan platform digital"
Dalam rapat, Wapres Amin juga mempertanyakan perkembangan restrukturisasi pinjaman UMKM, pemberian subsidi bunga tambahan untuk UMKM, maupun bantuan untuk UMKM yang tidak berhubungan dengan lembaga keuangan.
Secara umum, kebijakan satu pintu ini, menurut Teten, juga akan bermanfaat dalam pendataan UMKM di Indonesia. Sebab, UMKM tak tersebar di berbagai kementerian/lembaga.
Saat ini, UMKM yang sudah terdaftar di berbagai lembaga pembiayaan baik bank dan koperasi mencapai 60,6 juta. Namun, dalam statistik, diperkirakan terdapat 84 juta UMKM di Indonesia. Karena itu, diperkirakan sekitar 20 juta UMKM belum mengakses layanan perbankan.