Para pemegang hak impor gula diminta pemerintah untuk berhenti menjual gula impor dan membeli gula hasil panen petani. Harapannya, harga gula di tingkat petani tidak terus turun di tengah musim giling tebu saat ini.
Oleh
Agnes Theodora/M Paschalia Judith
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan menugasi perusahaan pelat merah ataupun swasta yang mendapat hak impor gula untuk berhenti menjual gula impor dan membeli gula hasil panen petani. Hal itu dilakukan untuk mencegah harga gula tani terus turun di tengah impor gula yang terus berdatangan bersamaan dengan musim giling tebu petani lokal.
Harga gula berbasis tebu petani berangsur turun seiring turunnya harga gula di pasaran. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis, Selasa (30/6/2020), harga rata-rata gula nasional di tingkat konsumen mencapai Rp 15.700 per kilogram (kg), turun dibandingkan pada awal Juni 2020 yang masih Rp 17.050 per kg.
Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Gula Indonesia Aris Toharisman, merosotnya harga gula di tingkat konsumen perlu dibarengi dengan kebijakan yang mampu menyangga harga tebu di tingkat petani agar tak anjlok. Dengan demikian, kesejahteraan petani tebu rakyat tidak semakin merosot.
Melorotnya harga gula di tataran konsumen telah berdampak pada penurunan harga lelang pembelian tebu dari petani di tingkat pabrik. Aris menyebutkan, harga lelang pada awal Juni semula Rp 11.700 per kg, sedangkan saat ini dapat mencapai Rp 11.200-Rp 11.300 per kg.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Kamis (25/6/2020), Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, pemerintah tidak akan memperpanjang impor sejumlah komoditas, termasuk gula. Harapannya, gula impor tidak mengganggu penyerapan gula berbasis tebu petani.
Menurut Agus, impor gula selama pandemi Covid-19 ditempuh untuk mengantisipasi kelangkaan gula di pasaran. Saat itu, izin impor dikeluarkan berkenaan dengan mundurnya jadwal musim giling tebu dari April ke Juni 2020. ”Sebab, jangan sampai petani belum produksi, lalu barangnya kosong,” kata Agus.
Di tengah musim giling tebu, Kementerian Perdagangan akan memberi penugasan bagi perusahaan BUMN dan produsen gula yang mendapat hak impor untuk menyerap gula hasil panen petani. Importir gula diminta menahan penjualan gula impornya yang masih tersisa serta memprioritaskan membeli gula petani.
Hal itu menjadi kesepakatan dan kesimpulan rapat kerja antara Kementerian Perdagangan dan Komisi VI DPR yang perlu segera ditindaklanjuti pemerintah. ”Kami tidak mau impor malah menurunkan harga gula petani terlalu jauh. Maka, impor akan kami kendalikan,” kata Agus.
Sebagaimana diketahui, pemerintah sempat mengeluarkan surat persetujuan impor (SPI) gula ke sejumlah perusahaan. Ada tiga perusahaan BUMN yang ditugasi mengimpor gula kristal putih (GKP), yakni Perum Bulog (50.000 ton), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (50.000 ton), dan Rajawali Nusantara Indonesia (50.000 ton).
Pemerintah juga menugasi perusahaan lain untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM). Misalnya, PT Gendhis Multi Manis (GMM), anak usaha Perum Bulog, sebanyak 29.750 ton pada 6 Maret 2020 dan 35.000 ton pada 13 April 2020.
Pemerintah juga menugasi delapan perusahaan gula anggota Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) untuk mengimpor GKM. Mereka ditugasi mengolah GKM menjadi GKP sebanyak 250.000 ton.
Akan tetapi, oleh karena kebijakan penguncian wilayah di sejumlah negara asal, impor gula yang direncanakan pun terlambat masuk hingga 2-3 bulan. Agus mengatakan, beberapa bahkan baru direalisasikan pada Mei 2020.
Gula petani
Turunnya harga gula di tataran konsumen telah berdampak pada penurunan harga lelang pembelian gula dari tebu petani di tingkat pabrik. Harga lelang pada awal Juni 2020 masih Rp 11.700 per kg, tetapi kini berkisar Rp 11.200-Rp 11.300 per kg.
Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M Nur Khabsyin, harga gula di tingkat petani semakin menjauhi ongkos produksi yang berkisar Rp 12.772 per kg. ”Per 10 Juni (2020), harga gula di tingkat petani berkisar Rp 10.800 per kg. Harga gula per 29 Juni sudah Rp 10.000 per kg,” ujarnya.
Oleh karena itu, petani berharap pemerintah serius mengatasi tren turunnya harga gula petani. APTRI mengapresiasi langkah Komisi VI DPR yang mengabulkan usulan agar Kementerian Perdagangan menugasi importir gula membeli tebu dari petani.
Nur meminta Kementerian Perdagangan memfasilitasi pertemuan yang membahas mekanisme pembelian gula petani dengan mengundang perusahaan yang memperoleh izin impor serta perwakilan petani tebu. Perusahaan yang tidak patuh terhadap kebijakan ini pun mesti dikenai sanksi dan tak boleh lagi mendapatkan izin impor.