Regulasi soal Sepeda sebagai Alternatif Transportasi Dinilai Perlu
Keberadaan regulasi diharapkan menyokong penyediaan infrastruktur dan fasilitas yang lebih baik bagi pengguna sepeda, khususnya di ruang publik, seperti jalan raya.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Regulasi yang mengatur tentang kendaraan tidak bermotor, termasuk sepeda, dinilai perlu. Keberadaannya diharapkan menyokong penyediaan infrastruktur dan fasilitas yang lebih baik bagi pengguna sepeda, khususnya di ruang publik, seperti jalan raya.
”Menurut saya, sepeda juga harus diatur, apakah nanti dengan peraturan menteri atau dengan peraturan pemerintah daerah, baik oleh bupati, wali kota, atau gubernur,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, dalam diskusi daring yang digelar Forum Wartawan Perhubungan, di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Menurut Budi, setidaknya dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) ada cantelan yang memerintahkan kepala daerah atau peraturan daerah mencantumkan aturan tentang kendaraan tidak bermotor.
UU LLAJ mengelompokkan moda transportasi darat menjadi dua, yakni moda yang digerakkan dengan mesin dan moda yang digerakkan dengan tenaga manusia atau hewan. ”Sepeda bisa diatur oleh peraturan daerah. Jadi, nanti akan ada dorongan ke pemerintah daerah untuk mulai mengatur, minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan,” ujar Budi.
Beberapa tahun terakhir, sebetulnya masyarakat Indonesia sudah mengenal bike to work dan memiliki banyak komunitas sepeda. Ada harapan penggunaan sepeda bukan hanya memenuhi gaya hidup, melainkan juga untuk kepentingan kegiatan sehari-hari.
Beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, sudah menyiapkan infrastruktur. ”Jangan sampai kita mendorong penggunaan sepeda, tetapi fasilitasnya saja belum siap. Sekarang dibalik, kita siapkan fasilitas, kemudian kita dorong masyarakat menggunakan sepeda,” kata Budi.
Pemerintah DKI Jakarta juga sudah menyiapkan infrastruktur bagi pedestrian di ruas Sudirman-Thamrin. ”Ini juga akan kami kloning. Lima daerah yang mendapatkan program Buy the Service dari Kementerian Perhubungan juga akan kami tata infrastrukturnya seperti yang ada di Jakarta,” ujarnya.
Kementerian Perhubungan juga sudah memfinalisasi aturan tentang alat pribadi untuk transportasi (personal mobile device), seperti hoverboard, sepeda listrik, skuter listrik, unicycle, dan otopet. ”Kami sudah buat regulasinya dan sudah diharmonisasi dengan beberapa kementerian terkait. Tinggal menunggu diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Budi.
Sebelumnya, akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, UU LLAJ belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan kendaraan tidak bermotor.
Akomodasi kepentingan kendaraan tidak bermotor harus diperkuat lagi dalam revisi UU LLAJ tersebut. ”Aturan tentang kendaraan tidak bermotor ada dalam PM PUPR (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), tetapi di (Peraturan Menteri) Perhubungan belum ada,” tutur Djoko.
Soal sepeda disinggung dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Bab IV Peraturan Menteri PUPR mengatur prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki.
Guru Besar Teknik Sipil dan Dekan Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Siti Malkhamah, beberapa waktu lalu, menuturkan, sejumlah perubahan yang mungkin terjadi dan perlu diantisipasi. Hal itu antara lain kemacetan lalu lintas karena semakin banyak orang menggunakan kendaraan pribadi.
Selain itu juga peningkatan penggunaan sepeda. Terkait hal ini perlu penyiapan dan pengawalan untuk keselamatan dan kesehatan, termasuk manajemen protokol untuk pengguna sepeda, jalur sepeda, dan parkir sepeda.