logo Kompas.id
EkonomiProses Hukum Terbatas pada...
Iklan

Proses Hukum Terbatas pada Investasi Jiwasraya

Nasabah reksa dana pada 13 perusahaan manajemen investasi yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya diminta tidak khawatir dengan investasinya.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/MARIA PASCHALIA JUDITH JUSTIARI/cyprianus anto saptowalyono
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AurCEfHzK_bacFWrqHSqCp7Uzt0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F011ff994-d2d2-4088-8fd8-8ba08868fde3_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro bersiap masuk ke Gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung, Jumat (26/06/2020).

JAKARTA, KOMPAS - Nasabah reksa dana pada perusahaan manajemen investasi, khususnya 13 perusahaan yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya Asuransi (Persero), diminta tidak khawatir dengan investasinya. Selain 13 perusahaan itu tetap beroperasi, proses hukum juga terbatas pada reksa dana dan investasi dari pengelolaan keuangan Jiwasraya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan hal tersebut di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000