logo Kompas.id
EkonomiManajer Investasi Tetap...
Iklan

Manajer Investasi Tetap Beroperasi, Nasabah Mesti Hati-hati

Nasabah perusahaan manajemen investasi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya diminta meningkatkan kehati-hatian. Namun, dana investor dinilai terlindungi karena berada di bawah tanggung jawab bank kustodian.

Oleh
M Paschalia Judith J/C Anto Saptowalyono
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TOuiZiPFCne0gsx1thY7WwP3b6k=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200625_114415_1593080345.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono memberikan keterangan kepada pers tentang penetapan tersangka baru dalam kasus Asuransi Jiwasraya, Kamis (24/6/2020), di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Nasabah 13 perusahaan manajemen investasi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Kejaksaan Agung, diminta meningkatkan kehati-hatian. Meski demikian, dana investor dinilai terlindungi karena berada di bawah tanggung jawab bank kustodian.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 13 perusahaan manajemen investasi sebagai tersangka kasus itu. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, 13 korporasi itu menyebabkan kerugian negara Rp 12,157 triliun atau sebagian besar dari total kerugian negara dalam kasus Jiwasraya yang diperkirakan Rp 16,81 triliun.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000