Manajer Investasi Tetap Beroperasi, Nasabah Mesti Hati-hati
Nasabah perusahaan manajemen investasi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya diminta meningkatkan kehati-hatian. Namun, dana investor dinilai terlindungi karena berada di bawah tanggung jawab bank kustodian.
Oleh
M Paschalia Judith J/C Anto Saptowalyono
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Nasabah 13 perusahaan manajemen investasi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Kejaksaan Agung, diminta meningkatkan kehati-hatian. Meski demikian, dana investor dinilai terlindungi karena berada di bawah tanggung jawab bank kustodian.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 13 perusahaan manajemen investasi sebagai tersangka kasus itu. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, 13 korporasi itu menyebabkan kerugian negara Rp 12,157 triliun atau sebagian besar dari total kerugian negara dalam kasus Jiwasraya yang diperkirakan Rp 16,81 triliun.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan, OJK terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. ”Sampai saat ini, manajer investasi dapat beroperasi seperti biasa karena tidak ada pembatasan operasional dari Kejaksaan Agung,” ujarnya melalui video resmi, Jumat (26/6/2020).
Anto menambahkan, sehubungan dengan adanya pejabat OJK yang terlibat dalam kasus Jiwasraya, OJK menerapkan asas praduga tak bersalah. OJK juga menyediakan data dan informasi serta asistensi yang dibutuhkan Kejaksaan Agung.
Secara terpisah, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi berpendapat, kekayaan investor reksa dana yang dikelola oleh manajer-manajer investasi yang mengemuka dalam kasus Jiwasraya mestinya terlindungi karena berada di bawah tanggung jawab bank kustodian. Terkait tindak lanjut terhadap 13 manajer investasi itu, dia menyatakan belum mendapatkan laporan dari pihak yang berwenang.
Karyawan di BEI juga muncul dalam kasus Jiwasraya. Mengenai hal ini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manulang menyatakan, BEI akan menertibkan karyawan itu apabila menemukan keterlibatan dengan kasus Jiwasraya.
Selama ini, BEI memeriksa secara rutin dan khusus terhadap dugaan karyawan-karyawan yang berpotensi terlibat pada kasus itu. ”Kami berharap hal ini tidak mengganggu proses yang berlangsung di pasar modal. Kami juga meningkatkan perlindungan terhadap investor,” ujarnya.
Hati-hati
Lantaran tak ada pembatasan operasional, pendiri penyedia jasa perencanaan keuangan Mitra Rencana Edukasi, Mike Rini Sutikno, mengimbau nasabah yang memiliki dana yang dikelola oleh manajer-manajer investasi tersebut mesti berhati-hati. ”Munculnya nama-nama manajer investasi dalam kasus Jiwasraya tersebut mengindikasikan adanya pengelolaan yang tidak baik,” katanya saat dihubungi, Jumat.
Nasabah-nasabah tersebut, menurut Mike, perlu memahami kasus Jiwasraya dan mengikuti perkembangannya. Keterkaitan manajer-manajer investasi dengan kasus itu diduga bermula dari negosiasi aliran dana nasabah Asuransi Jiwasraya.
Mike menilai negosiasi yang berlangsung bersifat tak wajar, tak transparan, dan tak akuntabel. Motifnya dapat berupa meningkatkan kinerja produk instrumen investasi, umumnya reksa dana, yang dikeola oleh perusahaan manajer investasi tersebut.
Tak terkait
Secara terpisah, PT Sinarmas Asset Management menyatakan, produk reksa dana Simas Saham Ultima yang dikelola PT Sinarmas Asset Management merupakan produk reksa dana yang hanya dibeli oleh Asuransi Jiwasraya dan tidak ada kaitan dengan produk reksa dana lainnya. Saat ini, PT Sinarmas Asset Management mengelola 64 produk reksa dana dengan total dana kelolaan mencapai Rp 30,2 triliun.
”Kami informasikan kepada publik dan nasabah bahwa kasus ini hanya merujuk pada 1 produk reksa dana, yaitu Simas Saham Ultima, dan tidak terkait dengan 63 produk reksa dana lainnya,” kata Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management Alex Setyawan dalam pernyataannya, Kamis (25/6/2020).
Pernyataan itu merespons pemberitaan tentang 13 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Total dana kelolaan dari Simas Saham Ultima berjumlah 0,2 persen dibandingkan dengan total kelolaan dana PT Sinarmas Asset Management.
”Oleh karena itu, tidak berdampak terhadap korporasi karena dana kelolaan yang dipermasalahkan tidak signifikan,” katanya.
PT Sinarmas Asset Management menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung. PT Sinarmas Asset Management menunjuk firma hukum Hotman Paris & Partners sebagai kuasa hukum. ”Kami akan menelaah secara mendalam penetapan tersebut dan memberikan respons lanjutan terkait hal ini bilamana diperlukan,” ujarnya.
Manajemen menyatakan selalu kooperatif dan patuh mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. PT Sinarmas Asset Management, sebagai salah satu unit usaha di bawah pilar Sinar Mas Financial Services, menyatakan tetap melayani dan selalu mengedepankan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh nasabah