Harga Gas Turun, 20 Perjanjian Harga Gas Kembali Direvisi
Kebijakan penyesuaian harga gas diharapkan memberikan dampak positif bagi negara, antara lain tambahan pajak dan dividen dari sektor industri, serta pengurangan subsidi pada sektor pupuk dan kelistrikan.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 20 perjanjian jual beli gas antara pemasok dan pembeli direvisi. Total volume gas yang perjanjian jual belinya direvisi itu mencapai 260 miliar british thermal unit per hari atau BBTUD. Kendati ada penurunan harga gas bumi, serapan gas belum sesuai harapan.
Langkah itu merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 89K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengapresiasi semua pihak yang mendukung penyesuaian harga gas bumi. Penurunan harga gas adalah implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang mengatur penurunan harga gas menjadi 6 dollar AS per juta metrik british thermal unit (MMBTU).
Penurunan harga gas tersebut berlaku bagi sektor industri pupuk, petrokimia, baja, oleokimia, baja, keramik, dan sarung tangan karet.
”Kebijakan penyesuaian harga gas ini diharapkan memberikan dampak positif bagi negara, antara lain tambahan pajak dan dividen dari sektor industri, pengurangan subsidi pada sektor pupuk dan kelistrikan, serta penyerapan tenaga kerja,” kata Arifin dalam keterangan resmi seusai menyaksikan penandatanganan revisi perjanjian jual beli gas di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto menambahkan, SKK Migas berkomitmen mempercepat pembahasan perjanjian yang menyangkut harga jual beli gas. Belum semua dokumen perjanjian jual beli gas disesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait penurunan harga gas.
Setiap penyesuaian perjanjian jual beli gas tetap mempertimbangkan penerimaan negara dan bagian kontraktor. ”Revisi perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan serapan gas di kalangan industri karena harga yang diberikan lebih rendah,” ujar Dwi.
Belum semua dokumen perjanjian jual beli gas disesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait penurunan harga gas.
Sementara itu, PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN menandatangani perjanjian jual beli gas dengan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Berdasarkan perjanjian tersebut, Krakatau Steel menyerap gas dari PGN sebanyak 10 BBTUD hingga 15 BBTUD untuk kawasan industri Krakatau Industrial Estate Cilegon, Banten. Perjanjian tersebut juga didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K/10/MEM/2020.
”Sesuai kesepakatan, perjanjian ini berlaku efektif hingga 31 Desember 2024. Pemakaian gas oleh Krakatau Steel bisa berbeda setiap bulannya atau bisa berada di luar kontrak minimum ataupun maksimum,” ujar Direktur Komersial PGN Faris Aziz.
Sebelumnya, SKK Migas mengakui, serapan gas bumiataupun produksi siap jual atau lifting gas belum sesuai harapan. Pandemi Covid-19 di Indonesia menyebabkan perubahan proyeksi komoditas gas bumi di dalam negeri.
LNG yang belum terserap di dalam negeri akan dijual ke pasar tunai dengan risiko harga yang jauh lebih murah.
Data SKK Migas untuk bulan Mei 2020 menyebutkan, serapan gas alam cair (LNG) di dalam negeri hanya dua kargo atau jauh lebih rendah dibandingkan serapan selama triwulan I-2020 yang sebanyak 13 kargo.
LNG yang belum terserap di dalam negeri akan dijual ke pasar tunai (spot market) dengan risiko harga yang jauh lebih murah. Mengutip laman Bloomberg, LNG dijual seharga kurang dari 2 dollar AS per MMBTU di pasar tunai.
Penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beberapa waktu lalu berdampak pada berkurangnya aktivitas industri, terutama industri pengguna gas. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah salah satu penyerap utama LNG di pasar domestik untuk kebutuhan bahan bakar pembangkit listrik.
”Rendahnya serapan gas di dalam negeri, selain disebabkan pandemi Covid-19, juga perlunya masa transisi di sektor industri pengguna gas untuk kebijakan pemerintah tentang peneysuaian harga gas industri,” kata Dwi dalam keterangan resmi, Selasa (16/6/2020).