logo Kompas.id
EkonomiRedesain Sistem Penganggaran...
Iklan

Redesain Sistem Penganggaran Tidak Mengubah UU

Pemerintah akan melakukan redesain sistem penganggaran mulai 2021. Redesain sistem penganggaran untuk mengoptimalkan belanja dalam rangka pemulihan ekonomi pascapandemi.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ELHPS1BieyZTspZZoVDmeaS0Yuw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F0478cd2a-ca9c-456a-8866-3e25fbe986c7_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan kepada wartawan seusai mengikuti sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Aktivitas ekonomi dan kegiatan birokrasi akan berubah pascapandemi. Berbagai perubahan yang terjadi akan diakomodasi dengan meredesain sistem penganggaran mulai tahun 2021. Redesain sistem anggaran tidak akan mengubah undang-undang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, disrupsi akibat Covid-19 memunculkan inisiatif untuk melakukan redesain sistem anggaran. Di satu sisi, ruang fiskal APBN terbatas. Namun, di sisi lain, ada belanja wajib yang tetap harus dialokasikan, seperti pendidikan, kesehatan, dan transfer ke daerah.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000