Pemerintah menerbitkan sejumlah aturan atau protokol bagi masyarakat, industri, perdagangan, dan jasa di masa pandemi Covid-19.
Oleh
ARIS PRASETYO/DIMAS WARADITYA NUGRAHA
·2 menit baca
Pemerintah kembali menerbitkan protokol sebagai pedoman bagi masyarakat dalam berkegiatan di masa pandemi Covid-19. Protokol berupa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tanggal 19 Juni 2020 itu terdiri atas 66 halaman.
Sejumlah perusahaan mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan menyesuaikan diri dengan protokol kesehatan di masa pandemi ini.
PT Freeport Indonesia, misalnya, menyiagakan petugas pengawas di lapangan untuk menjaga protokol Covid-19 dijalankan karyawan dengan baik. Selain pengadaan alat tes cepat untuk pemeriksaan Covid-19, perusahaan juga menambah tenaga medis.
Menurut Presiden Direktur Freeport Indonesia Tony Wenas, sejak 25 Maret 2020, Freeport Indonesia sudah menerapkan karantina wilayah atau menutup akses keluar dan masuk menuju Tembagapura. Tembagapura adalah distrik di Kabupaten Mimika, Papua, yang menjadi pusat permukiman karyawan dan perkantoran Freeport Indonesia.
”Untuk urusan kepatuhan (protokol Covid-19), kami siagakan petugas di semua tempat. Sekarang harus tertib,” katanya dalam webinar Dari Tembagapura Menangkal Korona, Minggu (21/6/2020).
Bus berkapasitas 50 orang, misalnya, kini hanya digunakan untuk membawa maksimal 20 karyawan Freeport Indonesia.
Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Suryopratomo, mengatakan, sektor pertambangan adalah salah satu dari sembilan sektor yang diizinkan beroperasi kembali di masa transisi ini sembari menerapkan protokol Covid-19. Perusahaan tambang diminta berpartisipasi untuk menangkal dan mencegah Covid-19 di area kerja mereka.
”Perusahaan akan dimintai pertanggungjawaban untuk melakukan tes massal apabila ditemukan satu kasus positif Covid-19 di wilayah kerja mereka,” ujarnya.
Sejumlah perusahaan BUMN juga menerapkan protokol Covid-19 sejak awal Juni. PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum menerapkan kebijakan pengisian kantor atau ruang kerja dengan kapasitas 50 persen.
Kepala Komunikasi Korporat dan Hubungan Antarlembaga Inalum Rendi A Witular, beberapa waktu lalu, menyampaikan, karyawan sepekan bekerja dari rumah dan sepekan bekerja di kantor secara bergiliran. Perusahaan menyediakan fasilitas antar jemput bagi karyawan.
Cara lain digunakan industri perbankan untuk beradaptasi di masa transisi ini. Mereka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia untuk memperkuat layanan digital. Pembatasan fisik tetap jadi fokus agar industri ini tidak menjadi kluster penularan Covid-19.
Perusahaan akan dimintai pertanggungjawaban untuk melakukan tes massal apabila ditemukan satu kasus positif Covid-19 di wilayah kerja mereka.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rully Setiawan menjelaskan, mulai tahun ini Mandiri memperkenalkan layanan Online Onboarding. Dengan layanan itu, calon nasabah tidak perlu ke kantor cabang untuk mendapatkan layanan.
Untuk itu, Bank Mandiri mengembangkan kompetensi tenaga kerja seiring dengan pengembangan layanan digital.
Sementara, Kepala Subdivisi BCA Linda Chandrawati dalam keterangannya di laman Bursa Efek Indonesia menyampaikan, BCA mendukung kebijakan menjaga jarak fisik. Caranya, antara lain, menyediakan layanan di kanal daring bagi nasabah.