Usaha mikro, kecil, dan menengah mengalami tekanan besar dalam krisis akibat pandemi Covid-19. Alokasi dana program pemulihan ekonomi untuk UMKM senilai Rp 123,46 triliun.
Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mesti memprioritaskan stimulus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah, bukan korporasi besar. Selama pandemi Covid-19, UMKM mengalami tekanan cukup dalam.
Tekanan ini berdampak signifikan dan menciptakan efek domino bagi perekonomian domestik.
Ekonom PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede, menuturkan, kondisi yang dihadapi UMKM selama pandemi Covid-19 berbeda dengan krisis keuangan 2007-2008 dan krisis Asia 1997-1998. Dalam dua periode krisis itu, UMKM dapat bertahan, bahkan menopang perekonomian domestik pada saat korporasi terguncang.
Namun, saat ini, hampir semua sektor usaha terpukul akibat pandemi Covid-19, baik UMKM maupun korporasi. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penyebaran virus berimplikasi terhadap penurunan aktivitas UMKM. Banyak omzet UMKM yang merosot, pekerja dirumahkan, bahkan usaha mereka tutup permanen.
”Kontribusi UMKM dari sisi unit usaha, tenaga kerja, dan produk domestik bruto sangat besar. Kondisi ekonomi yang melambat signifikan selama triwulan II-2020 ini karena UMKM terdampak signifikan,” kata Josua dalam telekonferensi pers bertema program pemulihan ekonomi nasional untuk UMKM, Jumat (19/6/2020).
Mengutip data Kementerian Koperasi dan UKM, sekitar 99,9 persen unit usaha di Indonesia adalah UMKM, yang terdiri dari 60.702 usaha menengah, 783.132 usaha kecil, dan 63,5 juta usaha mikro. Kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional mencapai 60,34 persen. UMKM juga menyerap sekitar 97 persen dari total tenaga kerja.
Sebelum pandemi Covid-19, UMKM dinilai tangguh menghadapi krisis ekonomi. Pada krisis keuangan 2007-2008, misalnya, penurunan tenaga kerja hanya sekitar 0,1 persen. Resesi global tahun 2008 juga tidak berdampak signifikan terhadap UMKM karena ketergantungan ekspor relatif rendah.
Kondisi berbeda terjadi saat pandemi. Berdasarkan riset Organisasi Buruh Internasional (ILO) Indonesia pada April 2020, dua pertiga dari 571 UMKM yang disurvei menyatakan berhenti operasi. Sekitar 52 persen UMKM kehilangan pendapatan lebih dari 50 persen dan sekitar 63 UMKM telah mengurangi jumlah pekerja.
”Situasi yang dihadapi saat ini sangat berbeda. Pandemi Covid-19 mengenai semua sektor sehingga prioritas stimulus pemerintah juga harus menyasar UMKM,” kata Josua.
Pemerintah sudah menyiapkan dana program pemulihan ekonomi (PEN) untuk UMKM senilai Rp 123,46 triliun. PEN untuk UMKM terdiri dari subsidi bunga Rp 35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi Rp 78,78 triliun, belanja imbal jasa penjaminan Rp 5 triliun, penjaminan modal kerja Rp 1 triliun, Pajak Penghasilan (PPh) final yang ditanggung pemerintah Rp 2,4 triliun, dan pembiayaan investasi kepada koperasi Rp 1 triliun.
Pemerintah sudah menyiapkan dana program pemulihan ekonomi untuk UMKM senilai Rp 123,46 triliun.
Belum semua berjalan
Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Djoko Hendratto mengatakan, belum semua program PEN untuk BUMN berjalan. Sejauh ini program yang sudah berjalan baru belanja imbal jasa penjaminan, penjaminan modal kerja, PPh final, dan pembiayaan koperasi.
”Program baru, seperti subsidi bunga dan penempatan dana untuk restrukturisasi, masih finalisasi. Harapannya, bisa segera dieksekusi bulan depan,” kata Djoko.
Program subsidi bunga dan penempatan dana untuk restrukturisasi yang belum berjalan menyebabkan penyerapan stimulus PEN untuk UMKM masih rendah, yakni 0,06 persen dari total anggaran. Kondisi ini terkendala kesiapan regulasi, data, dan infrastruktur teknologi informasi untuk mendukung operasionalisasi.
Subsidi bunga
Sementara, pemerintah akan memberikan subsidi bunga berbeda, tergantung dari pinjaman UMKM. Pinjaman sampai Rp 10 juta diberikan subsidi sebesar beban bunga debitor paling tinggi 25 persen. Pinjaman Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta diberikan subsidi bunga 6 persen untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk tiga bulan kedua.
Adapun pinjaman di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar mendapat subsidi bunga 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk tiga bulan kedua. Subsidi bunga diberikan untuk pinjaman UMKM melalui perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur kredit program kerja pemerintah.
Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis Otoritas Jasa Keuangan Julius Liston Tambunan mengatakan, target debitor subsidi bunga sekitar 60,66 juta debitor. Kemenkeu dan OJK sudah menandatangani surat keputusan bersama terkait penetapan bank peserta dan bank penyalur subsidi bunga.
”Sistem dan skemanya sudah disiapkan, tinggal proses finalisasi sebelum eksekusi,” kata Julius.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Adi Budiarso menambahkan, penyaluran subsidi bunga menggunakan sistem dan data rekening pinjaman yang dimiliki oleh OJK. Untuk menghindari moral hazard, pemerintah bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Pemeriksa Keuangan.