Kondusivitas Publik Menentukan Keberhasilan PSBB Kota Ambon
Kota Ambon, Provinsi Maluku, akan memulai masa pembatasan sosial berskala besar pada Senin (22/6/2020). Pembatasan itu ditargetkan akan menurunkan angka penularan Covid-19 hingga 35 persen.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS — Kota Ambon, Provinsi Maluku, akan memulai masa pembatasan sosial berskala besar pada Senin (22/6/2020). Pembatasan itu ditargetkan akan menurunkan angka penularan Covid-19 hingga 35 persen. Pencapaian target itu sangat ditentukan dukungan masyarakat, termasuk menjaga kondusivitas. Pembangkangan terhadap upaya ini akan merugikan masyarakat sendiri.
Dalam keterangan pers di Ambon pada Sabtu (20/6/2020), Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, semua perangkat, baik dari pemerintah daerah maupun TNI dan Polri, sudah disiapkan untuk menopang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar yang berlangsung hingga 5 Juli itu. Model penerapannya tidak beda jauh dengan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang akan berakhir besok.
Kuncinya ada pada kedisiplinan masyarakat. Kalau masyarakat tidak disiplin, sama saja dengan membuang garam ke laut. Apa yang kita lakukan ini akan sia-sia. Tolong semua pihak mendukung.
Richard mengatakan, akses masuk Kota Ambon akan semakin diperketat. Warga bukan Kota Ambon tetapi tinggal di Pulau Ambon diperbolehkan masuk dengan menunjukkan kartu tanda penduduk dan surat keterangan dari desa atau kelurahan. Pulau Ambon terdiri dari Kota Ambon dan sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tengah.
Sementara pelaku perjalanan di luar wilayah itu wajib memperlihatkan bukti tes cepat Covid-19 yang menunjukkan hasil nonreaktif. Ada kekhususan bagi angkutan logistik dari luar Pulau Ambon, yakni cukup menunjukkan kartu tanda penduduk dan surat keterangan dari desa. Selama ini, bahan kebutuhan, seperti sayur, buah, dan ikan, dipasok dari luar Pulau Ambon.
Di dalam Kota Ambon, lanjut Richard, aktivitas pergerakan orang akan dibatasi hingga pukul 23.00 WIT. Pusat perbelanjaan, seperti toko, mal, dan minimarket, sudah harus ditutup pada pukul 20.00 WIT. Pasar tradisional juga sudah harus ditutup pada pukul 18.00 WIT. ”Kalau pada saat PKM masih ada kelonggaran, tetapi pada PSBB ini semua tutup. Akan lebih tegas,” katanya.
Mematuhi
Ia mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang ditetapkan dalam PSBB. Kepatuhan warga menentukan keberhasilan PSBB yang ditargetkan dapat menekan angka kasus Covid-19 sekitar 35 persen. ”Kuncinya ada pada kedisiplinan masyarakat. Kalau masyarakat tidak disiplin, sama saja dengan membuang garam ke laut. Apa yang kita lakukan ini akan sia-sia. Tolong semua pihak mendukung,” katanya.
Hingga Sabtu ini, jumlah kasus positif di Kota Ambon sebanyak 383 kasus dengan 96 orang sembuh dan 10 orang meninggal. Kota Ambon merupakan daerah dengan penyebaran terparah di Provinsi Maluku. Adapun total kasus di Maluku sebanyak 581 kasus dengan 161 orang sembuh dan 13 orang meninggal. Maluku terdiri atas 11 kabupaten/kota. Kasus Covid-19 di Maluku pertama kali diumumkan pada 22 Maret 2020.
Menurut catatan Kompas, pada saat pelaksanaan PKM dua pekan ini, tidak semua aturan ditegakan. Masih banyak angkutan kota mengangkut penumpang melebihi batas yang ditentukan, yakni 50 persen dari kapasitas tempat duduk. Sejumlah tempat perbelanjaan dibuka melebihi batas waktu. Pemerintah terkesan tidak menegakkan aturan. Masyarakat juga banyak yang tidak disiplin.
Bahkan, ada gerakan perlawanan dan pembangkangan dari masyarakat. Pedagang dari Pasar Mardika dua kali menggelar demo di depan Balai Kota Ambon memprotes pembatasan jam operasional pasar. Selain itu, sejumlah mahasiswa melakukan demo di depan Kantor Gubernur Maluku. Dua aksi tersebut mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Kasrul Selang mengatakan, pihaknya sudah mengoordinasi dukungan PSBB dari kabupaten terdekat di Kota Ambon. Cekcok yang terjadi di perbatasan Maluku Tengah dan Kota Ambon sudah diredam. Saat sopir angkutan dicegat di perbatasan dua daerah itu, sempat terjadi blokade yang memicu kericuhan.
”Yang paling utama adalah koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Aparat di lapangan harus bersikap humanis,” kata Kasrul menegaskan dukungan Pemprov Maluku terhadap PSBB Kota Ambon.