logo Kompas.id
EkonomiSyarat Keselamatan dan...
Iklan

Syarat Keselamatan dan Kesehatan Bertransportasi Harus Terpenuhi

Tak hanya terkait kecelakaan lalu lintas, keselamatan bertransportasi mesti mencakup aspek kesehatan. Oleh karena itu, sarana dan prasarana mesti memenuhi syarat tersebut.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TWJBzTnIptzQA1D6zNu17MsU3go=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Fa400d3be-d44d-4748-9856-2bdad85e5362_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Calon penumpang KRL antre untuk bergiliran masuk Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (15/6/2020). Pemerintah melalui Gugus Tugas Covid-19 mengeluarkan surat edaran pengaturan jam kerja bergiliran bagi karyawan di wilayah Jabodetabek.

JAKARTA, KOMPAS — Keselamatan jalan di masa pandemi Covid-19 tidak hanya terkait risiko kecelakaan, tetapi juga risiko kesehatan. Perancangan prasarana dan sarana diperlukan untuk memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan tersebut.

”Prinsip pencegahan dan penanganan kecelakaan melalui rekayasa, edukasi, dan penegakan aturan diperlukan untuk menuju kondisi nol kecelakaan,” kata Guru Besar Teknik Sipil dan Dekan Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Siti Malkhamah, Rabu (17/6/2020).

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000