Peleburan Aki Bekas Ilegal Semakin Marak Selama Pandemi Covid-19
Aki bekas yang sudah tidak terpakai seharusnya dilebur atau didaur ulang di perusahaan peleburan aki bekas yang resmi berizin dari pemerintah. Perusahaan ini lebih mudah diawasi praktik pengelolaan lingkungannya.
JAKARTA, KOMPAS — Praktik peleburan aki bekas ilegal semakin marak saat pandemi Covid-19. Sebab, ada kelengahan pengawasan oleh aparat dan adanya sikap permisif dengan alasan kesulitan ekonomi. Padahal, peleburan aki bekas ilegal menimbulkan polusi timbel yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan tubuh manusia.
Hal tersebut mengemuka dalam seminar dalam jaringan (webinar) berjudul Selamatkan Lingkungan dari Peleburan Aki Bekas Ilegal yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa (16/6/2020).
Hadir sebagai pemberi pidato kunci Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (B3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati. Selain itu, hadir sebagai pembicara Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non-B3 KLHK Sinta Saptarina Soemiarno, Kepala Departemen Teknik Metalurgi Institut Teknologi Bandung Zulfiadi Zulhan, Bussiness Strategic PT Nipress Energi Otomotif Bimo Prakoso Priatmadji, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin, serta Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda.
Yazid mengungkapkan, adanya pandemi Covid-19 membuat kegiatan peleburan aki bekas ilegal semakin marak. Ini karena ada keleluasaan atas dalih kesulitan ekonomi. ”Di samping itu juga lemahnya pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah,” ujarnya.
Meski demikian, ia tidak membeberkan di mana saja lokasi praktik peleburan aki bekas ilegal itu karena alasan masih dalam penyelidikan. Ia hanya mengatakan, pihaknya sudah menurunkan intel dan aparat untuk terus memantau aktivitas ilegal itu.
Pada 2015, pihaknya menindak pelebur aki bekas ilegal di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Selain itu, pihaknya juga menindak sebuah perusahaan di Kawasan Industri Kujang, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Subang, karena tidak mengelola limbah B3 dan justru menyerahkan limbah slag tersebut kepada pihak ketiga yang tak berizin dan diindikasikan menerima ingot Pb atau timah hasil peleburannya.
Penindakan teranyar pada 2019, sebuah perusahaan di Jawa Timur ditindak karena diduga melanggar tata kelola limbah B3 berupa pembuangan dan pembakaran aki bekas yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.
Safrudin mengatakan, pihaknya pada 2004 dan 2016 melakukan investigasi dan memetakan di mana saja letak praktik peleburan aki bekas ilegal. Lokasi itu, antara lain, di Desa Cinangka dan Desa Parung Panjang di Kabupaten Bogor serta daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Selain itu, di Kabupaten Tegal, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Sidoarjo.
Ia juga memaparkan data sejumlah daerah di sekitar Jabodetabek yang konsentrasi timbel pada lapisan tanah bagian top soil-nya sangat tinggi. Daerah itu, antara lain, di Desa Cinangka (Kabupaten Bogor), Desa Sukamantri, Curug, dan Kawasan Industri Manis (Kabupaten Tangerang).
Harian Kompas juga pernah melakukan liputan investigasi dan melihat secara langsung praktik peleburan aki bekas ilegal. Berita investigasi itu terbit di halaman depan harian Kompas pada 15-18 Oktober 2018.
Kompas melihat langsung praktik peleburan aki bekas ilegal di Desa Jagabayar dan Desa Cinangka (Kabupaten Bogor). Peleburan dilakukan sekitar pukul 22.00 hingga pukul 05.00 esok harinya. Hal ini dilakukan untuk mengelabui dan tidak mencuri perhatian warga sebab peleburan aki bekas mengeluarkan bau yang sangat pekat dan asap hitam yang tebal.
Kompas juga menemukan dua lokasi bekas peleburan aki bekas ilegal yang tak lagi beroperasi, yakni di daerah Pasar Kemis dan Kawasan Industri Manis (Kabupaten Tangerang).
Baca juga: Debu Timbel Cemari Warga
Bahaya kesehatan
Safrudin menjelaskan, peleburan aki bekas ilegal ini tak hanya mencemari lingkungan dengan paparan timbal yang tinggi, tetapi juga membahayakan kesehatan tubuh. Kadar timbel berlebih dapat meracuni tubuh manusia berupa keracunan hematologi, neurologis, berdampak pada fungsi ginjal, efek pada reproduksi, berdampak pada jantung.
”Ada anak kandung pelebur aki bekas yang usianya sudah remaja tetapi menderita keterbelakangan mental. Hal serupa juga dialami oleh tetangga-tetangganya,” ujar Safrudin.
Senada dengan Safrudin, Zulfiadi menjelaskan, pendaurulangan aki bekas harus dilakukan sesuai ketentuan dan standar keamanan lingkungan yang berlaku. Sebab, kegiatan itu bisa mencemarkan air, tanah, dan udara. Pencemaran juga bisa merusak kesehatan tubuh manusia.
Hal serupa juga ditemui dalam investigasi Kompas. Di Desa Cinangka, Kabupaten Bogor, Kompas menemukan anak berusia 12 tahun dan 11 tahun tetapi bertingkah seperti anak 5 tahun. Telapak tangan mereka pengkor dan menekuk ke dalam.
Baca juga: Anak-Anak Menjadi Korbannya
Penawaran dan permintaan
Peleburan aki bekas ilegal di Indonesia diketahui dimulai sekitar tahun 1978. Lebih dari empat dekade berselang, usaha klandestin ini masih ada hingga hari ini. Vivien menilai masih banyaknya pelaku peleburan aki bekas ilegal lantaran adanya penawaran dan permintaan di pasar. Menurut data KLHK pada 2018, dari 146.858.759 unit kendaraan bermotor yang ada di Indonesia, berpotensi menghasilkan aki bekas sekitar 575.000 ton.
Sementara itu, jumlah perusahaan peleburan aki bekas yang berizin resmi dari pemerintah hanya ada lima perusahaan dengan kapasitas produksi sekitar 239.000 ton per tahun. Artinya, ada selisih sekitar 336.000 ton yang terserap ke pelabur aki bekas berizin resmi.
”Ke mana yang sisanya ini? Ini yang kemudian dilihat sebagai peluang pelaku aki bekas ilegal ini,” ujar Vivien.
Selain itu, baik Safrudin maupun Yazid sepakat, bisnis ini bisa langgeng lantaran ada peran besar dari pengepul (middle man) dan bandar yang ada di balik bisnis ini.
”Pelebur ilegal yang didukung oleh mafia pengumpul aki bekas lebih dipilih oleh pabrik aki untuk memasok timah dibandingkan pemanfaat resmi karena harga lebih murah. Karena pelebur ilegal tidak melakukan pengelolaan lingkungan sehingga biaya produksi lebih murah,” ujar Yazid.
Hal ini senada dengan temuan investigasi Kompas bahwa bandar berperan dalam bisnis ini. Laporan selengkapnya bisa baca di ”Bandar Aki Bekas Berperan”.
Meski sudah dilakukan penindakan berulang, praktik peleburan aki bekas terus terjadi. Safrudin memberi rekomendasi agar selain ditindak karena telah mencemari lingkungan, pelaku peleburan aki bekas ini juga harus dibina pada saat bersamaan.
Pelaku peleburan aki bekas yang kebanyakan adalah individu yang berusaha sendiri ini bisa bergabung sama lain dalam sebuah koperasi agar memiliki kecukupan modal bersama. Hal ini agar mereka bisa meningkatkan kapasitas bisnisnya agar memenuhi standar lingkungan. Selain itu juga untuk memudahkan pengawasan dari pemerintah.
Selain itu, harus dilakukan sistem tukar tambah di toko-toko penjual aki. Sistem ini harus melibatkan produsen, distributor, toko aki, dan bengkel. Dengan demikian, peredaran aki bekas dari konsumen bisa berputar di siklus ini.