BLT Desa Terealisasi Rp 4,1 Triliun, Aduan Penyaluran Dana Marak
Kementerian Desa dan PDTT juga menerima aduan terkait BLT desa sebanyak 611 aduan sepanjang Mei. Aduan terbesar adalah tentang dugaan tidak mendapat bantuan atau tidak termasuk dalam daftar calon KPM.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bantuan langsung tunai atau BLT desa tahap pertama terealisasi sebanyak Rp 4,1 triliun yang tersalurkan bagi 6,8 juta keluarga penerima manfaat. Seiring dengan hal itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerima 611 aduan terkait penyaluran BLT desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, dari 74.953 desa di seluruh Indonesia, 65.711 desa telah menyalurkan BLT dari dana desa. Besaran BLT tersebut adalah Rp 600.000 per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM) terhitung sejak April, Mei, dan Juni 2020. Sejauh ini, masih ada 11 kabupaten yang belum menyalurkan BLT dana desa tersebut.
”Penyaluran tahap pertama untuk April sudah selesai. Sekarang sudah masuk tahap kedua untuk penyaluran untuk Mei. Tercatat ada 18.488 desa yang sudah menyalurkan BLT desa tahap kedua,” kata Abdul Halim dalam telekonferensi pers, Selasa (16/6/2020).
Menurut Abdul Halim, 11 kabupaten dan kota yang belum menyalurkan BLT desa tahap pertama tersebut itu berada di Provinsi Papua dan Papua Barat. Masalah komunikasi dan kondisi geografis menyebabkan penyaluran lamban. Untuk dua provinsi tersebut, sudah ada kesepakatan bahwa penyaluran BLT desa diserahkan sekaligus untuk tiga bulan pertama.
Abdul Halim menambahkan, Kementerian Desa PDTT sudah menerbitkan regulasi untuk perpanjangan penyaluran BLT desa berikutnya, yakni untuk Juli, Agustus, dan September 2020. Hanya saja, besaran BLT di periode perpanjangan ini Rp 300.000 atau separuh dari besaran periode pertama.
Kebijakan perpanjangan penyaluran BLT dana desa tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dengan perubahan nilai dana yang disalurkan itu, total anggaran BLT dana desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bakti, Jumat (22/5/2020), mengatakan, penambahan nilai BLT desa bagi setiap KPM itu untuk merespons pandemi Covid-19 yang berkelanjutan. PMK No 50/2020 itu juga menyederhanakan mekanisme penyaluran dana desa guna mempercepat penyaluran BLT desa. Syarat penyaluran dana desa lainnya, seperti laporan pelaksanaan BLT desa, juga dihilangkan atau menjadi tanpa syarat.
”Pemerintah desa yang terbukti menyelewengkan anggaran BLT akan dikenai sanksi. Dana desa ini uangnya sudah tersedia dan desa harus mengelola untuk orang-orang yang berhak,” kata Astera.
Berdasarkan evaluasi sementara, pemerintah mendapati sejumlah kendala penyaluran BLT desa di lapangan. Pemerintah desa perlu waktu bagi pihak desa menyinkronkan data calon KPM dengan pemerintah kabupaten atau kota. Padahal, pemerintah sudah menerbitkan relaksasi untuk percepatan penyaluran apabila proses sinkronisasi data berlarut-larut.
”Apabila setelah lewat dari lima hari kerja data yang diajukan desa tidak segera disahkan kabupaten atau kota, kepala desa bisa langsung menyalurkan BLT desa tanpa menunggu pengesahan sinkronisasi data tersebut. Namun, banyak yang enggan melakukan karena khawatir ada masalah di kemudian hari,” ujar Abdul Halim.
Apabila setelah lewat dari lima hari kerja data yang diajukan desa tidak segera disahkan kabupaten atau kota, kepala desa bisa langsung menyalurkan BLT desa tanpa menunggu pengesahan sinkronisasi data tersebut. Namun, banyak yang enggan melakukan karena khawatir ada masalah di kemudian hari.
Kementerian Desa dan PDTT juga menerima aduan terkait BLT desa sebanyak 611 aduan sepanjang Mei. Aduan terbesar adalah tentang dugaan tidak mendapatkan bantuan atau tidak termasuk dalam daftar calon KPM. Aduan lainnya adalah soal data yang tidak valid, dugaan tidak ada penyaluran, dugaan tidak tepat sasaran, dan dugaan pemotongan BLT.
Aduan terbesar adalah tentang dugaan tidak mendapatkan bantuan atau tidak termasuk dalam daftar calon KPM. Aduan lainnya adalah soal data yang tidak valid, dugaan tidak ada penyaluran, dugaan tidak tepat sasaran, dan dugaan pemotongan BLT.
Penggunaan dana desa untuk penyaluran BLT diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan revisi Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Adapun pagu dana desa tahun ini sebesar Rp 72 triliun.
Dalam peraturan tersebut, untuk pagu dana desa kurang dari Rp 800 juta, alokasi BLT ditetapkan sebesar 25 persen dari dana desa. Sementara untuk pagu Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, alokasi BLT sebesar 30 persen. Adapun pagu dana desa di atas Rp 1,2 miliar, alokasinya ditetapkan 35 persen.