Pelonggaran aktivitas ekonomi menuju normal baru saat ini tetap disikapi dengan waspada oleh industri perbankan.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·4 menit baca
Kendati tahapan pembukaan ekonomi telah dilakukan, tantangan masih membayangi industri perbankan di sepanjang sisa tahun 2020. Injeksi likuiditas melalui penempatan dana pemerintah diharapkan mampu meminimalkan risiko yang mesti dilalui industri perbankan saat menjalankan restrukturisasi kredit.
Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Ahmad Siddik Badruddin mengatakan, pada dasarnya Bank Mandiri ingin mencatatkan peningkatan kinerja tahun ini. Namun, hal tersebut sulit diwujudkan di tengah situasi yang tak bisa diprediksi akibat pandemi Covid-19.
Kondisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) belakangan ini diakui cukup menyulitkan perseroan untuk memproyeksikan atau merevisi rencana bisnis. Meski begitu, Bank Mandiri tetap berupaya untuk terus bertumbuh di tengah kondisi perekonomian yang penuh ketidakpastian.
”Kami terus terang sulit membuat prediksi (kinerja) karena situasi domestik dan global pun tidak dalam kondisi normal. Saat ini fokus kami adalah melakukan restrukturisasi, pertumbuhan akan dilakukan secara selektif,” ujar Ahmad, awal pekan ini.
Kami saat ini terus terang sulit membuat prediksi (kinerja) karena situasi domestik dan global pun tidak dalam kondisi normal.
Menurut Ahmad, restrukturisasi tidak saja diberikan kepada nasabah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk aktivitas produktif. Bank Mandiri juga merestrukturisasi nasabah kartu kredit, kredit pemilikan rumah (KPR), kredit serbaguna Mandiri (KSM), kredit usaha rakyat (KUR), kredit usaha mikro (KUM), dan kredit korporasi.
Meski ketidakpastian masih menyelimuti industri perbankan, Bank Mandiri siap membantu pemerintah menyalurkan injeksi likuiditas dengan menerima penempatan dana pemerintah sebagai bank peserta. ”Dengan begitu, Bank Mandiri dapat turut membantu menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana yang telah melakukan restrukturisasi kredit dan pembiayaan,” ujarnya.
Bank peserta adalah bank yang mendapatkan penempatan dana pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tujuan penempatan dana pemerintah itu untuk menyediakan dana penyangga likuiditas bagi perbankan setelah melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan bagi UMKM.
Dana ini kemudian akan diberikan atau disalurkan kepada bank pelaksana untuk menjadi tambahan modal kerja atau digunakan sebagai tambahan menyalurkan kredit. Bank pelaksana itu, antara lain, bank umum, bank perkreditan rakyat/syariah (BPR/BPRS), dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.
Nantinya, dana pemerintah ini akan ditempatkan dalam sebuah rekening khusus, yaitu rekening khusus pembiayaan program PEN.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja mengatakan, upaya pelonggaran aktivitas ekonomi menuju normal baru saat ini tetap perlu diwaspadai industri perbankan. BCA bersikap sangat konservatif menghadapi risiko lanjutan akibat Covid-19, terutama soal kebijakan restrukturisasi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya, restrukturisasi akan membuat kredit bermasalah tidak terlihat di dalam pembukuan karena statusnya dibuat lancar. Padahal, secara riil, hal ini tidak lantas membuat kredit bermasalah benar-benar hilang.
”Artinya seluruh nasabah yang tidak sanggup bayar menjadi tetap lancar. Ini sejenis kamuflase yang cukup membahayakan bagi kinerja perbankan,” kata Jahja.
Artinya seluruh nasabah yang tidak sanggup bayar menjadi tetap lancar. Ini sejenis kamuflase yang cukup membahayakan bagi kinerja perbankan.
Untuk meminimalkan dampak buruk dari restrukturisasi kredit, lanjut Jahja, secara internal perbankan, BCA tetap melakukan pendalaman dengan mengecek kondisi nasabah satu per satu sebelum memberikan keringanan pembayaran kredit.
Keputusan bersama
Terkait pelaksanaan program PEN, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Ketua Dewan Komisioner OJK Nomor 265/KMK.010/2020 dan Nomor SKB-1/D.01/2020 tentang Koordinasi Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga Dalam Rangka Program PEN telah ditandatangani.
”Keputusan bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 28 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2021,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo.
Koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan penetapan bank peserta dilakukan melalui sejumlah prosedur. Pertama, Kementerian Keuangan akan menyampaikan permintaan informasi kepada OJK mengenai bank yang dapat menjadi bank peserta dengan kriteria sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020.
Setelah itu, OJK akan menyampaikan informasi mengenai bank yang telah memenuhi kriteria menjadi bank peserta kepada Kementerian Keuangan dalam waktu paling lambat lima hari kerja setelah permintaan informasi diterima OJK. Selanjutnya, Menteri Keuangan akan menetapkan bank peserta berdasarkan informasi dan persetujuan dari OJK.
Untuk melakukan penilaian atas proposal penempatan dana dari bank peserta, Kementerian Keuangan akan menyampaikan permintaan informasi mengenai proposal penempatan dana dari bank peserta kepada OJK.
Dalam proposal tersebut dilengkapi juga dengan informasi peringkat komposisi hasil asesmen tingkat kesehatan bank, jumlah kepemilikan surat berharga negara, sertifikat deposito Bank Indonesia, sertifikat Bank Indonesia, sukuk Bank Indonesia, dan sertifikat Bank Indonesia Syariah yang belum direpokan, serta jumlah dana pihak ketiga (DPK).
Informasi lain yang dibutuhkan adalah data restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang telah dilakukan oleh bank peserta dan bank pelaksana. Selain itu, perlu juga dilengkapi dengan informasi tentang nilai penundaan cicilan pokok selama maksimal enam bulan untuk kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai dengan data yang dilaporkan bank kepada OJK.