logo Kompas.id
EkonomiBeban Tambahan dari Tapera
Iklan

Beban Tambahan dari Tapera

Alih-alih jadi solusi untuk memenuhi kebutuhan papan publik, program Tabungan Perumahan Rakyat menciptakan beban tambahan bagi pengusaha dan buruh. Tak tepat diterbitkan saat ketidakpastian muncul akibat Covid-19.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OzFC-8NrGqLXRDFTXf9ohNmJhPs=/1024x602/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Fcc2e2639-aa86-47d7-bf54-bddde4af13f5_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Pola deretan rumah dan panel surya di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Di tengah kesulitan masyarakat beradaptasi dengan dampak yang ditimbulkan pandemi Covid-19, muncul kebijakan pemerintah yang mewajibkan masyarakat mengiur untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera itu mewajibkan pekerja dan pengusaha mengiur untuk Tapera.

Pekerja wajib mengiur 2,5 persen dari gaji pokok dan pemberi kerja mengiur 0,5 persen lainnya sehingga total 3 persen dari gaji yang harus disetor.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000