Desa menjadi garda depan penanggulangan pandemi Covid-19. Selain penggunaan dana desa sebagai stimulus ekonomi, dana desa dipakai untuk pencegahan penularan Covid-19 di level desa.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Desa diandalkan mengatasi dampak pandemi Covid-19, baik dari sisi ekonomi maupun pencegahan penularan Covid-19, melalui program padat karya tunai dan bantuan langsung tunai desa. Program padat karya tunai di desa sejauh ini sudah menyerap tenaga kerja sebanyak 361.659 orang dengan belanja anggaran mencapai Rp 1,17 triliun.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, dari total anggaran padat karya tunai desa (PKTD) yang sudah tersalurkan, Rp 301,5 miliar adalah anggaran untuk upah pekerja. Adapun sisanya, sebesar Rp 861,5 miliar, adalah anggaran untuk non-upah. Tenaga kerja yang terserap dalam program ini berasal dari 164.161 keluarga miskin.
”Tenaga kerja lainnya adalah sebelumnya pengangguran sebanyak 78.304 orang, setengah pengangguran 84.924 orang, dan dari kelompok marjinal 4.146,” kata Abdul Halim dalam telekonferensi pers, Selasa (9/6/2020).
Abdul Halim menambahkan, desa menjadi garda terdepan dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19. Selain pencegahan, dana desa juga digunakan sebagai stimulus ekonomi bagi masyarakat terdampak. Pemerintah telah mengalokasikan dana desa sebagai bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat miskin atau keluarga yang kehilangan mata pencarian akibat pandemi Covid-19.
Desa menjadi garda terdepan dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19. Selain pencegahan, dana desa juga digunakan sebagai stimulus ekonomi bagi masyarakat terdampak.
Jumlah keluarga yang sudah menerima BLT dana desa sejauh ini mencapai 6,6 juta keluarga dengan realisasi anggaran Rp 3,9 triliun. Setiap keluarga penerima manfaat memperoleh BLT Rp 600.000 per keluarga selama tiga bulan, sejak April 2020. Adapun total desa yang sudah menyalurkan BLT dana desa sebanyak 61.837 desa dari 74.953 desa di Indonesia.
Mengenai perpanjangan pemberian BLT selama tiga bulan, lanjut Abdul Halim, pihaknya sudah menyiapkan peraturan menteri terkait hal tersebut. Perpanjangan itu diberikan setelah penyaluran BLT dana desa rampung. Hanya saja, besaran BLT turun dari Rp 600.000 per keluarga per bulan menjadi Rp 300.000 per keluarga per bulan.
”Saat ini, peraturan menterinya sedang disinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Pekan ini sepertinya bakal beres,” ujar Abdul Halim.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Inti dari PMK tersebut adalah perpanjangan penyaluran BLT dari semula tiga bulan menjadi enam bulan. Nilai bantuan tiga bulan pertama adalah Rp 600.000 per bulan per keluarga, sedangkan tiga bulan berikutnya adalah Rp 300.000 per bulan per keluarga.
Dana desa ini uangnya sudah tersedia dan desa harus mengelola untuk orang-orang yang berhak.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bakti menyampaikan, penambahan nilai BLT dana desa bagi setiap keluarga penerima manfaat (KPM) itu untuk merespons pandemi Covid-19 yang berlanjut. PMK No 50/2020 juga menyederhanakan mekanisme penyaluran dana desa guna mempercepat penyaluran BLT desa. Syarat penyaluran dana desa lainnya, seperti laporan pelaksanaan BLT dana desa, juga dihilangkan atau menjadi tanpa syarat.
”Pemerintah desa yang terbukti menyelewengkan anggaran BLT akan dikenai sanksi. Dana desa ini uangnya sudah tersedia dan desa harus mengelola untuk orang-orang yang berhak,” kata Astera.
Untuk pencegahan Covid-19, dana desa yang sudah tersalurkan untuk kegiatan ini mencapai Rp 2,8 triliun. Pencegahan Covid-19 di tingkat desa meliputi penyemprotan cairan disinfektan di ruang publik di desa, pendirian pos sukarelawan desa, pendirian tempat atau ruang isolasi, pengadaan masker, serta pendataan.