Perusahaan-perusahaan BUMN Terapkan Cara Kerja Baru
Sejumlah perusahaan menerapkan sistem kerja baru untuk mencegah penularan Covid-19. Selain mengurangi jam kerja di kantor, hanya pegawai dengan usia kurang dari 45 tahun yang diizinkan masuk kantor.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah perusahaan menerapkan pergantian jam kerja menyambut era normal baru sembari mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja. Hanya pegawai berusia kurang dari 45 tahun yang diizinkan masuk kantor. Selain itu, PT Pertamina (Persero) berencana menerapkan tata cara baru pembelian bahan bakar di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum.
PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum menerapkan kebijakan pengisian kantor atau ruang kerja dengan kapasitas 50 persen dari sebelumnya. Pekerja juga dikenai kebijakan sepekan bekerja dari rumah dan sepekan bekerja di kantor secara bergiliran. Selain itu, perusahaan menyediakan fasilitas antar-jemput karyawan.
”Jam kerja di kantor juga dibatasi menjadi hanya 6 jam dari sebelumnya selama 9,5 jam. Namun, bukan berarti jam bekerja berkurang, tetapi dilanjutkan di rumah sepulang dari kantor,” ujar Kepala Komunikasi Korporat dan Hubungan Antarlembaga Inalum Rendi A Witular saat dihubungi, Minggu (7/6/2020).
Rendi menambahkan, hanya karyawan berusia kurang dari 45 tahun yang diizinkan masuk kantor dengan syarat tidak memiliki penyakit bawaan, tidak sedang sakit atau hamil, tidak sedang menyusui, serta tidak sedang tinggal serumah bersama orangtua berusia di atas 60 tahun.
Jam masuk kantor dan pulang karyawan tidak disamakan untuk menghindari kerumunan di depan lift. Perusahaan juga menyediakan masker, cairan penyanitasi tangan, dan cairan disinfektan di kantor.
Sementara itu, Pertamina tengah menyiapkan protokol normal baru dalam pelayanan pelanggan di SPBU. Protokol itu berlaku bagi petugas atau operator SPBU, pelanggan, dan pemasok atau mitra SPBU.
Protokol itu adalah mewajibkan operator SPBU mengenakan masker dan sarung tangan serta diperiksa suhu badannya sebelum memulai kerja. Penyemprotan cairan disinefktan secara rutin pada dispenser BBM ataupun fasilitas umum di area SPBU rutin dilakukan.
”Selain itu, pelanggan dengan kendaraan roda dua wajib turun dari sepeda motor saat pengisian BBM sembari menjaga jarak dengan posisi di samping motor yang berseberangan dengan operator. Untuk pelanggan membawa mobil, disarankan tetap berada di kendaraannya,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman.
Pelanggan dengan kendaraan roda dua wajib turun dari sepeda motor saat pengisian BBM sembari menjaga jarak dengan posisi di samping motor yang berseberangan dengan operator.
Untuk meminimalkan penularan Covid-19, pihaknya menyarankan pelanggan di SPBU membayar dengan cara nontunai. Seluruh protokol itu tengah disosialisasikan secara masif di sekitar 7.000 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyatakan perusahaan membagi sistem bekerja dalam tiga fase untuk menyongsong era normal baru. Fase pertama, PLN membatasi karyawan yang bekerja di kantor sebesar 35 persen dan menjadi 50 persen di fase kedua. Selanjutnya, di fase ketiga, jumlah karyawan yang bekerja di kantor dinaikkan menjadi 75 persen.
Selanjutnya, bagi pegawai yang rentan, seperti ibu hamil dan menyusui, memiliki penyakit penyerta, orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan pekerja yang menggunakan angkutan umum tidak diperbolehkan masuk kantor alias tetap bekerja dari rumah. Setiap fase sistem bekerja di atas diterapkan selama 30 hari.
”Tahapan normal baru di lingkungan PLN menyesuaikan peraturan dan kondisi yang ada di setiap daerah. Kalau ada daerah yang masih menerapkan PSBB, tentu kami akan mematuhinya. Peraturan pemerintah tetap akan menjadi pedoman,” kata Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.