Kasus Covid-19 di Bali Meningkat, Pemeriksaan Kesehatan Digencarkan
Penambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali signifikan dalam tiga hari terakhir. Pemeriksaan kesehatan, baik dengan uji cepat maupun uji usap, digencarkan.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Dalam tiga hari terakhir, sejak Sabtu (6/6/2020), Bali mengalami penambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang signifikan. Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan lonjakan kasus terkonfirmasi positif penyakit akibat virus korona baru di Bali itu juga dipengaruhi pemeriksaan kesehatan, terutama penapisan dengan uji periksa cepat dan uji hasil usap, yang digencarkan terhadap kalangan berisiko terpapar Covid-19.
Pada Sabtu (6/6/2020), terjadi penambahan 33 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali. Sebanyak 18 kasus positif baru pada Sabtu itu disebabkan adanya penularan secara lokal. Minggu, 7 Juni, sebanyak 25 kasus positif baru dan 22 kasus di antaranya dinyatakan sebagai transmisi lokal. Secara kumulatif, jumlah kasus positif Covid-19 di Bali hingga Senin, 8 Juni, sebanyak 594 kasus. Sebanyak 212 pasien Covid-19 di Bali masih dirawat dan 377 orang sudah sembuh.
Karena aktif melakukan rapid test, ini menunjukkan hal bagus karena dapat sedini mungkin mengetahui kasusnya.
Terkait kondisi tersebut, Koster yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyatakan kasus baru positif Covid-19 juga muncul dari kalangan orang yang tidak menunjukkan gejala sakit (orang tanpa gejala/OTG). Kedisiplinan masyarakat yang menurun dalam menjalankan protokol kesehatan juga berkontribusi dalam peningkatan kasus di Bali.
Koster mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah daerah di Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sedang menggiatkan pemeriksaan terhadap OTG dan ODP (orang dalam pemantauan) yang berisiko terpapar Covid-19 dan juga terhadap PDP (pasien dalam pengawasan) di Bali dengan menerapkan uji cepat (rapid test) ataupun uji usap (swab). Hal itu disampaikan Koster dalam konferensi pers di Gedung Jayasabha, Denpasar, Senin.
Pemprov Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah menjalankan pemeriksaan uji cepat terhadap sekitar 3.000 orang dari 4.800-an pekerja migran atau anak buah kapal asal Bali. Mereka pulang ke Bali sebelum periode Maret atau sebelum pemerintah memberlakukan tanggap darurat penyakit Covid-19.
Selain itu, Pemprov Bali juga mewajibkan setiap pelintas yang akan masuk atau keluar Bali memeriksakan kesehatannya dan menunjukkan hasil pemeriksaan secara uji cepat ataupun uji usap.
Kondisi itu dinilai turut memengaruhi jumlah kasus positif yang terus ditemukan. ”Karena aktif melakukan rapid test, ini menunjukkan hal bagus karena dapat sedini mungkin mengetahui kasusnya,” kata Koster.
Secara terpisah, Pemerintah Kota Denpasar juga menggencarkan pemeriksaan kesehatan terhadap warganya, terutama bagi kalangan pedagang di pasar tradisional di Kota Denpasar. Langkah itu ditempuh menyusul penemuan kasus positif Covid-19 dari kalangan pedagang di Kota Denpasar.
Setelah melaksanakan pemeriksaan uji usap terhadap 19 pedagang di Pasar Badung pada Sabtu, 6 Juni, pihak Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewaka Dharma Kota Denpasar memfasilitasi pemeriksaan uji usap bagi 45 pedagang di Pasar Kumbasari, Minggu ,7 Juni.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, yang juga Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.
Adapun pihak Pemerintah Kabupaten Klungkung juga mengetatkan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan antisipasi penyakit Covid-19 di kalangan pedagang pasar dan pengelola usaha jasa angkutan kapal laut di Klungkung. Pelintas yang akan menyeberang ke Nusa Penida, Klungkung, dengan menggunakan kapal cepat (speedboat) diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil uji cepat ataupun hasil uji usap selain membawa surat identitas, termasuk kartu tanda penduduk (KTP).
Mewaspadai
Dalam konferensi persnya di Gedung Jayasabha, Senin, Koster mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan kalangan pemerintah di Bali agar betul-betul mewaspadai dan mengantisipasi penularan penyakit Covid-19, terutama melalui transmisi lokal.
Pelaksanaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) menjadi kunci pencegahan penularan penyakit. Koster juga menyatakan, kondisi pandemi Covid-19 adalah masalah bersama yang harus disikapi dengan semangat, gigih, tulus, dan sabar.
”Sedikit pun tidak boleh merasa bosan, tidak boleh ada rasa jenuh, tidak boleh ada rasa putus asa, dan tidak boleh saling menyalahkan,” katanya. ”Sing dadi bengkung lan meboya (Tidak boleh membandel dan menyangkal),” ujar Koster yang didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali, yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Dalam imbauannya itu, Koster juga menegaskan, proses belajar dari rumah tetap diterapkan bagi seluruh peserta didik di Bali. Kegiatan keramaian, termasuk tajen (sabung ayam), masih tetap dilarang, begitu pula dengan operasionalisasi ataupun aktivitas di obyek wisata dan tempat hiburan yang melibatkan banyak orang.
Kegiatan adat dan ibadah keagamaan dapat dilaksanakan, tetap dengan pembatasan jumlah peserta kegiatan, yakni paling banyak 25 orang. ”Sudah ada surat edaran dari Menteri Agama tentang pembukaan tempat ibadah,” ujar Koster. ”Imbauan ini berlaku untuk semua tempat ibadah,” ucapnya.
Kepada bupati dan wali kota di Bali, Koster mengimbau agar kepala daerah itu lebih tanggap dan lebih cepat menjalankan upaya pengendalian penularan penyakit Covid-19 dan selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dalam menangani masalah Covid-19.
Kepala daerah juga diimbau tetap membatasi waktu beroperasinya pasar tradisional, pasar swalayan, warung, dan toko modern serta pusat perbelanjaan dan restoran di wilayahnya masing-masing.