logo Kompas.id
EkonomiMenunggu Tapera
Iklan

Menunggu Tapera

Program tabungan perumahan rakyat dinilai perlu dikelola secara transparan agar dana yang dihimpun dari masyarakat itu tidak disalahgunakan. Tabungan perumahan tersebut perlu menjangkau pekerja informal.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RvoqThC-9HvOwlm7xDSt7MyYEpU=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F7077fdf7-dc59-4fb4-b4e2-9f657a804d46_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Para buruh bangunan merampungkan pembangunan sebuah kluster perumahan murah baru di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/6/2020). Perumahan yang menyasar konsumen pekerja banyak didirikan di kawasan ini. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat menargetkan, 13 juta pekerja bisa menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat. Program ini ini diharapkan mengurangi angka kekurangan atau backlog rumah di Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020. PP ini seperti petunjuk teknis bagi Badan Pengelola Tapera dalam melaksanakan tugas.

Adapun BP Tapera dibentuk tiga tahun setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat diundangkan pada Maret 2016.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000