Program Padat Karya Desa Berdayakan Perantau yang Kesulitan Kembali
Pemerintah daerah di pesisir pantai utara bagian barat Jawa Tengah menyiapkan solusi bagi warga yang terkendala untuk kembali ke perantauan, salah satunya dengan pemberdayaan warga melalui program padat karya desa.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
SLAWI, KOMPAS — Pemerintah daerah di kawasan pesisir pantai utara bagian barat Jawa Tengah menyiapkan sejumlah solusi bagi warga yang mengalami kendala untuk kembali ke perantauan. Salah satu solusi tersebut adalah pemberdayaan warga melalui program padat karya desa.
Pemerintah Kabupaten Tegal mencatat, sedikitnya 63.728 orang kembali dari perantauan selama pandemi coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Beberapa dari mereka kembali ke Kabupaten Tegal karena kehilangan pekerjaan di tempat perantauan, kontrak kerjanya habis, atau tempat usahanya sepi.
Syaratnya rumit, harus ada (surat) pengantar dan surat keterangan bebas Covid-19. Bos sudah minta agar saya segera kembali ke Jakarta, tetapi dia tidak mau membantu mengurus surat-surat yang diperlukan untuk SIKM. (Misbah)
Saat akan kembali ke perantauan, sebagian masyarakat mengaku kesulitan dalam mendapatkan modal dan kesulitan memenuhi persyaratan masuk ke wilayah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Banten, misalnya, mewajibkan masyarakat yang hendak masuk ke wilayahnya membawa surat izin keluar masuk (SIKM).
Warga yang bukan penduduk DKI Jakarta atau Banten harus menyiapkan surat pengantar dari pemerintah desa, surat keterangan sehat, surat keterangan bekerja, surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja di DKI, serta fotokopi KTP agar mereka bisa masuk ke dua wilayah tersebut.
”Syaratnya rumit, harus ada (surat) pengantar dan surat keterangan bebas Covid-19. Bos sudah minta agar saya segera kembali ke Jakarta, tetapi dia tidak mau membantu mengurus surat-surat yang diperlukan untuk SIKM,” kata Misbah (25), warga Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Kamis (4/6/2020).
Menurut Misbah, dirinya sudah 15 hari menganggur di kampung. Untuk keperluan makan sehari-hari, Misbah menumpang pada orangtua. Pria yang sudah dua tahun merantau ke Tangerang, Banten, itu diliburkan karena warung makan tempatnya bekerja sepi akibat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar.
Misbah berharap dirinya bisa mendapatkan pekerjaan sementara di kampung halaman. Selain untuk mengisi kekosongan kegiatan, pekerjaan sementara bisa membuat Misbah mendapatkan tambahan modal untuk merantau.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal Prasetiawan mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan beberapa solusi bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19, termasuk yang tidak bisa kembali ke perantauan.
Solusi yang diberikan antara lain memberikan bantuan melalui bantuan langsung tunai (BLT) dana desa dan memberdayakan masyarakat melalui program padat karya tunai desa (PKTD).
Diberdayakan
Prasetiawan mengatakan, melalui PKTD, masyarakat terdampak pandemi Covid-19 diberdayakan untuk melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan desa, misalnya bersih-bersih lingkungan, bersih-bersih saluran air, dan kegiatan lain yang tidak memerlukan keahlian khusus. Masyarakat yang diberdayakan akan diupah menggunakan sebagian anggaran dana desa.
”Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2020, dana desa diprioritaskan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 serta penyaluran BLT. Jika masih ada sisa anggaran, pemerintah desa boleh memanfaatkan dana tersebut untuk program PKTD,” ujar Prasetiawan.
Menurut Prasetiawan, sebanyak 13 dari 281 desa di Kabupaten Tegal mengalokasikan dana desa tahap pertama untuk program PKTD. Sebanyak 13 desa itu baru akan menggunakan dana desa tahap kedua yang diperkirakan cair pada bulan ini untuk penyaluran BLT. Hal itu boleh dilakukan jika keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah desa.
Di Kabupaten Brebes, pengalokasian sebagian dana desa untuk PKTD sudah dilakukan oleh sejumlah pemerintah desa di Kecamatan Songgom. Di daerah tersebut, sejumlah warga diberdayakan untuk menormalisasi sungai dan memperbaiki talud. Masyarakat yang bekerja pada program tersebut diupah Rp 60.000-Rp 80.000 per hari.
”Program tersebut diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan yang kehilangan mata pencarian selama pandemi,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Brebes Subagya.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes Djoko Gunawan mengatakan, selain pemberdayaan masyarakat melalui PKTD, Pemerintah Kabupaten Brebes juga akan memberikan fasilitas kredit dengan bunga rendah kepada masyarakat. Masyarakat yang berhak mendapat kredit dengan bunga rendah antara lain kelompok tani, kelompok nelayan, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.