logo Kompas.id
EkonomiRestrukturisasi Pinjaman Mesti...
Iklan

Restrukturisasi Pinjaman Mesti Disetujui Pemilik Dana

Penyelenggara tekfin mesti memfasilitasi kesepakatan antara peminjam dan pemberi pinjaman dalam melakukan restrukturisasi.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WVSjUbkTRWmdJGUuMy9cdX588gg=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2Filustrasi-orang-sedang-membuka-aplikasi-fintek_1556683298.jpg
KOMPAS/BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA

Warga sedang mengakses aplikasi teknologi finansial Crowde, aplikasi tekfin pinjaman antarpihak khusus untuk mendanai petani dan peternak.

JAKARTA, KOMPAS — Industri teknologi finansial di bidang pinjam-meminjam uang antarpihak juga merestrukturisasi pinjaman bagi peminjam yang terkena dampak Covid-19. Penyelenggara tekfin juga berkomitmen melindungi pemberi pinjaman dari risiko pengembalian pinjaman yang macet di tengah pandemi.

Hasil survei Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) pada 9-14 Mei 2020 yang diikuti 143 penyelenggara tekfin menunjukkan, 88 platform pinjam-meminjam uang antarpihak berbasis teknologi atau peer to peer lending menerima permohonan restrukturisasi dari peminjam. Pinjaman yang difasilitasi dan disetujui pemberi pinjaman senilai Rp 237 miliar.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000