Pemerintah terus menambah penetapan jumlah eksportir benih bening losbter. Keberhasilan eksportir benih dalam melakukan budidaya lobster belum teruji.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (24/2/2020), mencegah penyelundupan benih lobster dari wilayah Indonesia ke luar negeri. Dalam pencegahan itu, petugas menyita delapan kantong plastik yang berisikan 10.008 ekor benih lobster, atau kerap disebut baby lobster, dan menahan seorang penumpang berinisial AH.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah kembali menetapkan sembilan perusahaan yang bisa mengekspor benih lobster. Sembilan perusahaan ini menambah sembilan perusahaan yang per 19 Mei 2020 sudah lebih dulu memperoleh rekomendasi ekspor benih ekspor dari pemerintah.
Kini, 18 perusahaan eksportir benih lobster itu masih dalam tahap membudidayakan lobster. Mereka belum mendapat kuota ekspor benih.
Ekspor benih bening lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah RI pada 4 Mei 2020.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar mengungkapkan, jumlah perusahaan yang mengajukan proposal budidaya dan ekspor benih bening lobster terus bertambah hingga lebih dari 50 perusahaan.
”Ekspor (benih lobster) kalau sudah sukses budidaya dan pelepasliaran benih di alam. Sekarang kemungkinan belum ada (yang berhasil budidaya) karena selama lima tahun terakhir dilarang,” katanya di Jakarta, Minggu (31/5/2020).
Zulficar menambahkan, penetapan eksportir benih telah melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi, dan pengecekan lapangan oleh tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budidaya lobster KKP. Kemudian, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya menerbitkan rekomendasi yang disampaikan ke Ditjen Perikanan Tangkap untuk menetapkan eksportir.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020, pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) dari wilayah RI mensyaratkan, antara lain, eksportir benih telah berhasil melaksanakan budidaya lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudidaya setempat berdasarkan rekomendasi pemerintah. Benih diperoleh dari nelayan kecil yang terdaftar.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Barang bukti benih lobster dihadirkan saat rilis penggagalan penyelundupan di Kantor Bea Cukai Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (24/6/2019). Penyelundupan benih lobster sebanyak 113.300 ekor dengan perkiraan nilai Rp 17,3 miliar yang dimasukkan ke dalam koper digagalkan saat akan menuju Singapura melalui Bandara Juanda.
Keberhasilan budidaya lobster di dalam negeri ditunjukkan dengan panen secara berkelanjutan dan melepasliarkan lobster sebanyak 2 persen dari hasil budidaya dan dengan ukuran sesuai hasil panen.
Adapun kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster ditetapkan berdasarkan kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan).
Menurut Direktur Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto, saat ini eksportir benih bening lobster masih dalam tahap membudidayakan lobster.
”Lama budidaya bergantung pada ukuran benih atau lobster yang ditebar,” katanya.
Abaikan rekam jejak
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menilai proses penetapan eksportir benih bening lobster janggal. Kejanggalan itu di antaranya penetapan eksportir benih yang tidak didahului rekam jejak keberhasilan budidaya lobster.
”Kemitraan eksportir dengan pembudidaya (lobster) lokal berpotensi menjadi akal-akalan untuk memenuhi syarat ekspor benih,” katanya.
Kejanggalan lain, pemberian izin ekspor benih lobster kepada sejumlah perusahaan tidak berdasarkan kajian terkini stok benih lobster. Kuota tangkapan benih lobster seharusnya mengacu pada kajian Komnas Kajiskan. Namun, Komnas Kajiskan tidak dilibatkan.
Data terakhir Komnas Kajiskan pada 2016, tingkat pemanfaatan lobster pada 6 dari 11 wilayah pengelolaan pengairan (WPP) RI dalam status penangkapan berlebih atau zona merah, sedangkan 5 WPP dalam status sudah termanfaatkan penuh atau zona kuning. Eksploitasi benih bening lobster akan mengganggu upaya pengelolaan perikanan berkelanjutan.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Petugas memasukkan kembali barang bukti benih lobster ke dalam koper saat rilis penggagalan penyelundupan di Kantor Bea Cukai Juanda, Sidoarjo, Senin (24/6/2019). Penyelundupan benih lobster sebanyak 113.300 ekor dengan perkiraan nilai Rp 17,3 miliar yang dimasukkan ke dalam koper digagalkan saat akan menuju Singapura melalui Bandara Juanda.
Secara terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Safri Burhanudin mengatakan akan memantau dan menguji pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020. Aturan tersebut dinilai sebagai jalan tengah di tengah kondisi permintaan pasar.
”Saat ini orang sedang butuh uang tunai dan ada pasar. Saat budidaya (lobster) dikembangkan, ada kebutuhan pembelinya (benih), maka dikasih. Ada faktor daya tawar antara (ekspor benih) dilarang dan diizinkan,” katanya.
Menurut Safri, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui ekspor benih bening lobster sepanjang tidak mengganggu keseimbangan lingkungan. Untuk itu, ekspor benih harus dibatasi. Kendala yang berpotensi muncul adalah pengendalian harga. Apabila ekspor benih lobster terus dilakukan, Indonesia akan bersaing dengan Vietnam yang selama ini mengandalkan pasokan benih dari Indonesia dan mendapat nilai tambah dari pembesaran benih.
”Ekspor benih (lobster) harus ada batasan, tidak bisa jorjoran, sehingga tetap ada kontrol pasar. Pasar besarnya tetap harus kita kontrol. Hal ini perlu diseimbangkan sehingga para pencari benih tetap jalan dan pembudidaya tetap jalan,” katanya.
Saat ini orang sedang butuh uang tunai dan ada pasar.