Pertamina Penuhi Pasokan Gas ke Industri Pupuk dan Baja
Kebijakan penurunan harga gas bumi untuk sektor industri tertentu mulai dilaksanakan. Sejumlah kontrak jual beli gas bumi diperbarui. Kebijakan ini untuk mendorong sektor industri agar lebih produktif.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Petugas Perusahaan Gas Negara mendeteksi kebocoran jaringan gas dengan menggunakan alat Laser Methane Mini di Perumahan Buddha Tzu Chi, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (12/2/2020). Tahun ini, pemerintah melalui Perusahaan Gas Negara akan membangun 266.000 jaringan gas rumah tangga di 49 kabupaten/kota. Dalam jangka panjang, pemerintah menargetkan 10 juta sambungan gas rumah tangga terpasang dalam 5-10 tahun mendatang.
JAKARTA, KOMPAS — PT Pertamina (Persero) memenuhi pasokan gas untuk kebutuhan industri pupuk dan baja di dalam negeri. Dua anak usaha Pertamina, yakni PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi, menjual gas bumi sebanyak 318,65 miliar british thermal unit per hari atau BBTUD untuk kedua jenis sektor industri tersebut. Harga gas mengikuti keputusan pemerintah.
Menurut Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman, sebanyak 183,2 BBTUD dijual ke industri pupuk, 10 BBTUD ke industri baja, dan 125,45 BBTUD ke sektor industri lainnya. Dari jumlah tersebut, Pertamina EP memasok 277,55 BBTUD, sedangkan Pertamina Hulu Energi memasok 41,1 BBTUD.
”Kami telah menandatangani penjualan gas untuk jenis industri tersebut. Dengan kesepakatan ini, pasokan gas diharapkan dapat mendorong pengembangan industri di dalam negeri dalam menghadapi normal baru dan mampu memulihkan ekonomi nasional,” kata Fajriyah dalam siaran pers, Minggu (31/5/2020).
Perpres tersebut menyatakan bahwa untuk harga gas yang tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas lebih tinggi dari 6 dollar AS per MMBTU, menteri dapat menetapkan harga gas tertentu.
Harga gas tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Pekerja menurunkan pipa pengganti dari truk saat perbaikan jaringan pipa gas Perusahaan Gas Negara (PGN) yang rusak di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (13/3/2020). Kerusakan pipa gas yang sempat menyebabkan kebocoran dan semburan gas diduga karena proyek galian dari alat berat konstruksi pembangunan Jalan Tol Pulogebang-Kelapa Gading yang digarap oleh PT Jaya Konstruksi terkena saluran gas PGN.
Perpres tersebut menyatakan, untuk harga gas yang tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas lebih tinggi dari 6 dollar AS per MMBTU, menteri dapat menetapkan harga gas tertentu. Penetapan harga gas tersebut dikhususkan untuk industri pupuk, petrokimia, baja, oleokimia, baja, keramik, dan sarung tangan karet. Sektor pupuk, petrokimia, dan baja sudah terlebih dahulu menikmati penurunan harga gas.
Dengan kebijakan tersebut, sejumlah kontrak jual beli gas direvisi. Pekan lalu, sebanyak 14 kontrak jual beli harus diubah menyesuaikan peraturan dari pemerintah.
Penyesuaian harga gas tersebut akan mengurangi penerimaan negara, tetapi tidak mengurangi bagian kontraktor.
Dalam keterangan resmi, Kamis (21/5/2020), Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto menyampaikan, volume gas penyesuaian harga terhadap 14 kontrak tersebut mencapai 330 BBTUD. Volume tersebut baru 28 persen dari total volume gas yang bakal terdampak penurunan harga gas, yaitu sebanyak 1.188 BBTUD.
”Penyesuaian harga gas tersebut akan mengurangi penerimaan negara, tetapi tidak mengurangi bagian kontraktor. Dengan tidak terganggunya bagian kontraktor, iklim investasi hulu migas Indonesia diharapkan terjaga dengan baik,” ucap Dwi.
Dari ke-14 kontrak jual beli gas tersebut, penjual gas terdiri dari PT Pertamina EP, PT Pertamina Hulu Energi ONWJ, Minarak Brantas Gas Inc, dan Kangean Energy Indonesia Ltd. Adapun pembeli gas terdiri dari sektor industri pupuk, petrokimia, baja, dan trader. Mengacu pada aturan pemerintah, sektor industri yang berhak menikmati harga gas 6 dollar AS per MMBTU adalah sektor industri pupuk, petrokimia, baja, oleokimia, baja, keramik, dan sarung tangan karet.
HUMAS PGN
PT Perusahaan Gas Negara Tbk siap memasok gas untuk kebutuhan dapur di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, yang difungsikan sebagai pusat rehabilitasi Covid-19.
PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN bersama PT Pertamina EP adalah para pihak yang termasuk harus merevisi harga jual beli gas. PGN membeli gas dari Pertamina EP untuk keperluan proyek jaringan transmisi gas Sumatera Selatan-Jawa Barat dan untuk pelanggan PGN yang ada di Medan, Sumatera Utara. Kedua pihak sepakat menurunkan harga jual beli dari 5,33 dollar AS per MMBTU menjadi 4 dollar AS per MMBTU.
”Kami berharap upaya ini dapat menjadi langkah nyata mewujudkan target pemerintah untuk mendorong kemajuan industri agar berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan memiliki dampak ganda,” ujar Direktur Utama PGN Suko Hartono.
Sebelumnya, kalangan industri mengeluhkan tingginya harga gas yang disebut menurunkan daya saing produk. Sebagai contoh, harga gas untuk industri keramik di Jawa bervariasi dari 8 dollar AS per MMBTU hingga 9 dollar AS per MMBTU. Penurunan harga gas lewat kebijakan yang ditetapkan pemerintah dilakukan dengan mengurangi bagian negara di hulu.