logo Kompas.id
EkonomiTak Salurkan Dana Desa Kena...
Iklan

Tak Salurkan Dana Desa Kena Sanksi

Masih ada lebih dari 10.000 desa yang belum menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa. Pemerintah pusat siapkan sanksi bagi desa yang tak segera menyalurkan BLT dana desa di masa pandemi Covid-19 ini.

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yTkSy90Y0Jt-uL85X-rlw_Gj9ig=/1024x661/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200430diaC_1588242330.jpg
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabuapten Malang, Jawa Timur, Kamis (30/4/2020), mulai mencairkan bantuan langsung tunai dana desa bagi warga terdampak Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat bakal menjatuhkan sanksi kepada pemerintah desa yang tak menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT dana desa kendati sudah menerima transferan dana desa. Sanksi dapat berupa penundaan transfer dana desa tahun berikutnya atau pengurangan jatah dana desa.

Hingga Jumat (29/5/2020), masih ada 26 kabupaten dan kota yang belum menyalurkan BLT.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000