Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Jadi Perhatian di Bandara
Sejumlah maskapai penerbangan menyikapi pemberlakuan ketentuan surat izin keluar masuk Jakarta dengan berbagai cara. Grup Lion Air malah menghentikan sementara layanan hingga 31 Mei 2020.
Oleh
C Anto Saptowalyono
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketentuan izin keluar masuk wilayah Jakarta menjadi perhatian para pemangku kepentingan, termasuk di sektor transportasi udara. Sejumlah maskapai menyikapi pemberlakuan ketentuan tersebut dengan berbagai cara.
”Kami mengimbau calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta dapat memastikan berkas dan sudah memenuhi dokumen penunjang, termasuk memahami semua ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra dalam keterangannya, Rabu (27/5/2020).
Sejalan dengan pemberlakuan ketentuan izin masuk dan keluar yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Garuda Indonesia berkoordinasi dengan seluruh pemangku layanan kebandarudaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasi di lapangan. Garuda juga memperketat protokol kesehatan, termasuk ketentuan soal kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan terbang.
Sesuai ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, calon penumpang wajib dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, baik melalui tes cepat maupun tes reaksi rantai polimerase (PCR).
Terkait dengan syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh surat izin keluar masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta, calon penumpang dapat mengakses laman corona.jakarta.go.id. Laman Garuda Indonesia juga menginformasikan lebih lanjut terkait dengan kebijakan operasionalisasi dan protokol kesehatan maskapai tersebut.
Sementara itu, Lion Air, Wings Air, dan Batik Air yang menjadi anggota Lion Air Group memutuskan menghentikan sementara operasionalisasi penerbangan selama lima hari, yakni 27-31 Mei 2020. Langkah ini didasarkan pada evaluasi operasionalisasi penerbangan sebelumnya yang menunjukkan banyak calon penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanan ataupun tidak bisa terbang.
Mereka harus kembali dengan segala biaya yang telah dikeluarkan karena tidak tahu atau tidak paham ketentuan yang harus dipenuhi. ”Lion Air Group berkesimpulan para calon penumpang masih membutuhkan sosialisasi lebih intensif,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resminya, Rabu (27/5/2020).
Lion Air Group memutuskan melakukan sosialisasi lebih intensif melalui situs web dan kantor-kantor cabang. ”Serta menghentikan sementara operasionalisasi penerbangan selama lima hari, yaitu mulai 27 Mei hingga 31 Mei 2020,” kata Danang.
Sementara itu, menurut PT Angkasa Pura II (Persero), ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang untuk diperbolehkan terbang. Persyaratan itu diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Persyaratan bagi penumpang, antara lain, menunjukkan surat keterangan uji tes reverse transcription-polymerase chain reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.
Khusus di Bandara Soekarno-Hatta, prosedur penanganan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pemangku kepentingan di bandara mencakup operator bandara, yakni PT Angkasa Pura II, Otoritas Bandara, Imigrasi, Bea dan Cukai, Balai Karantina, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan maskapai.
Saat ini, personel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni dinas perhubungan, dinas kesehatan, dan satuan polisi pamong praja, juga bertugas mengawal implementasi ketentuan Pergub DKI Jakarta No 47/2020 di Bandara Soekarno-Hatta.
Personel Pemprov DKI Jakarta tersebut menangani lebih lanjut penumpang pesawat yang baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan ingin melanjutkan perjalanan ke wilayah Jabodetabek, tetapi tidak memiliki SIKM.
Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, Bandara Soekarno-Hatta bisa jadi merupakan bandara tersibuk dengan menjalankan prosedur paling lengkap di tengah pandemi Covid-19.
”Oleh karena itu, pemangku kepentingan di Bandara Soekarno-Hatta bersinergi lebih intensif dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta,” kata Awaluddin.