Lion Air Group Hentikan Sementara Penerbangan Selama Lima Hari
Lion Air Group menilai, masih butuh waktu agar para calon penumpang lebih mengetahui dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat.
Oleh
Cyprianus anto saptowalyono
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lion Air, Wings Air, dan Batik Air yang merupakan anggota Lion Air Group memutuskan menghentikan sementara operasional penerbangan selama lima hari, yakni pada 27-31 Mei 2020. Langkah ini didasari evaluasi operasional penerbangan sebelumnya.
Berdasarkan evaluasi tersebut, banyak calon penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanan atau tidak bisa terbang. Mereka harus kembali dengan segala biaya yang telah dikeluarkan karena tidak tahu atau tidak memahami ketentuan yang harus dipenuhi.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resmi, Rabu (27/5/2020), menuturkan, Lion Air Group mendukung pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan berperan aktif melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan dan aktivitas perusahaan, serta menyosialisasikan di lingkungan sekitar perusahaan.
Protokol kesehatan tersebut merujuk pada aturan-aturan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Termasuk dalam regulasi itu adalah kewajiban penumpang memenuhi dokumen yang dipersyaratkan pemerintah.
”Para calon penumpang masih membutuhkan sosialisasi lebih intensif agar lebih mengetahui dan memahami secara jelas ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk rencana bepergian menggunakan pesawat,” kata Danang.
Dia mengemukakan, calon penumpang belum sepenuhnya mengetahui dan memahami bagaimana memenuhi dokumen perjalanan dan di mana mendapatkannya. Lion Air Group juga harus menjaga dan memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa semua karyawan berada dalam keadaan baik pascaoperasional sebelumnya.
Dengan pertimbangan itu, Lion Air Group menilai, masih butuh waktu agar para calon penumpang lebih mengetahui dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat.
”Tak hanya menhentikan penerbangan sementara, Lion Air Group juga akan membantu menyosialisasikan secara lebih intensif (persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang) melalui situs dan kantor-kantor cabang,” kata Danang.
Calon penumpang belum sepenuhnya mengetahui dan memahami bagaimana memenuhi dokumen perjalanan dan di mana mendapatkannya.
Danang menambahkan, Lion Air Group memfasilitasi calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket (issued ticket) dapat memproses pengembalian dana tanpa potongan (full refund) atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya (reschedule). Hal itu bisa dilakukan melalui kantor pusat dan kantor cabang penjualan tiket Lion Air Group di semua kota di Indonesia.
Pemeriksaan penumpang
Terkait pemeriksaan penumpang, operator Bandara Soekarno-Hatta terus mengaktifkan posko pemeriksaan penumpang. Setiap penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke wilayah aglomerasi Jabodetabek harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
SIKM tersebut dapat diajukan secara daring di situs corona.jakarta.go.id. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
”Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara daring saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan. Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM,” kata Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin melalui siaran pers, Selasa.
Menurut Awaluddin, sesuai pembahasan di Komite Fasilitas Soekarno-Hatta pada 25 Mei 2020, ditetapkan tiga titik pengecekan. Di titik pengecekan pertama, personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan mengamati tanda gejala fisik, pengukuran suhu tubuh, dan pemeriksaan dokumen kartu kewaspadaan kesehatan (health alert card/HAC).
Di titik pengecekan kedua, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta akan mengklarifikasi penumpang dengan tujuan akhir Jabodetabek atau bukan Jabodetabek.
Adapun di titik pengecekan ketiga, personel gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta beserta Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengecek SIKM.