Kluster baru penularan covid-19 di pasar ikan membutuhkan penanganan serius. Pengaturan pedagang dan pembeli perlu disiapkan menghadapi situasi normal baru.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta pengelolaan pasar ikan tetap mematuhi protokol pencegahan penularan Covid-19. Langka ini menyikapi munculnya kluster baru penularan Covid-19 di pasar ikan.
Munculnya kluster baru penyebaran Covid-19 di Pasar Kobong atau Pasar Ikan Rejomulyo Semarang, Jawa Tengah, menyebabkan pasar tersebut ditutup sementara oleh Pemerintah Kota Semarang. Seperti dikutip Kompas.com, Sabtu, penutupan sementara untuk pensterilan dengan penyemprotan disinfektan dan penataan jarak.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo, di Jakarta, Senin (25/5/2020), menilai, upaya pemerintah daerah sudah tepat dengan menutup sementara pasar ikan yang menjadi tempat penularan Covid-19 tersebut.
Ia meminta semua pihak untuk patuh terhadap anjuran pemerintah untuk pencegahan penularan Covid-19, dengan melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Langkah itu di antaranya menjalankan pembatasan jarak fisik dan pemakaian masker sesuai arahan Satgas Covid-19.
”Mudah-mudahan, masyarakat disiplin menjalankan PSBB dengan maksimal. Setidaknya menjalankan pembatasan jarak fisik dan menggunakan masker,” katanya.
Direktur Pemasaran KKP Machmud Sutedja mengemukakan, protokol kesehatan wajib dipatuhi semua pihak, tidak terkecuali pasar ikan. Pemda dinilai mengendalikan beroperasinya pasar secara penuh sesuai protokol kesehatan atau dilakukan pengaturan.
Machmud menambahkan, beberapa upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di pasar ikan antara lain pengaturan waktu operasi serta jumlah pedagang dan pembeli dengan mematuhi protokol kesehatan. Di beberapa pasar ikan, langkah itu juga dikombinasikan dengan pemasaran secara dalam jaringan (daring) ataupun pesan antar.
Di tempat terpisah, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia Mohammad Abdi Suhufan mengemukakan, masalah utama komoditas pangan perikanan selama pandemi Covid-19 bukan terletak pada produksi, melainkan soal distribusi dan penyerapan pasar. Penutupan Pasar Kobong, misalnya, akan semakin mengurangi penyerapan pasar tradisional karena pasar ditutup sementara.
Di sektor perikanan tangkap, KKP telah mengeluarkan surat edaran terkait protokol kesehatan bagi awak kapal perikanan dan pelabuhan perikanan. Namun, sejumlah pelabuhan perikanan di daerah belum optimal menerapkan ketentuan tersebut. Pengabaian protokol kesehatan juga berlangsung di sejumlah pasar ikan.
Sementara itu, Pasar Ikan Modern (PIM) Muara Baru Jakarta tetap beroperasi selama Lebaran. Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Farida Mokodompit mengatakan, sebagai pengelola PIM Muara Baru, pihaknya tetap memberikan layanan kebutuhan pangan ikan kepada masyarakat di hari Lebaran serta menopang aktivitas penangkapan ikan.
Industri perikanan merupakan salah satu sektor pangan dan termasuk pengecualian PSBB. Namun, sejumlah penyesuaian layanan dilakukan, antara lain menutup food court di lantai 2 PIM Muara Baru selama masa PSBB.
”Ini upaya kami untuk terus memberikan kemudahan kepada masyarakat mendapatkan bahan baku pangan ikan serta terus aktif merealisasikan hasil tangkapan nelayan,” ujar Farida, dalam siaran pers, Sabtu.
Untuk menghadapi era normal baru, Perum Perindo juga telah menyosialisasikan kepada para pedagang ikan di Pasar Ikan Modern untuk memperhatikan protokol kesehatan covid-19, seperti penyediaan penyanitasi tangan dan wastafel untuk cuci tangan. Para pedagang maupun pengunjung juga diwajibkan mengenakan masker selama datang ke pasar.