Cegah Penularan Covid-19, WNI Dilarang Pergi ke Negara-negara Ini
Bukan hanya mudik, bepergian ke luar negeri juga harus dipertimbangkan secara matang oleh masyarakat Indonesia saat ini. Ancaman kesehatan harus diperhatikan sebelum memutuskan ke mancanegara.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rencana bepergian ke luar negeri harus dipertimbangkan secara matang oleh masyarakat Indonesia saat ini. Pasalnya, puluhan negara yang masih melarang masuk warga negara asing untuk mencegah penularan Covid-19.
Bepergian ke luar negeri tidak akan mengurangi kemungkinan terjangkit virus korona jenis baru penyebab Covid-19. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Sabtu (23/5/2020), melaporkan, sampai pukul 08.00, ada tambahan total warga negara Indonesia (WNI) yang terkonfirmasi Covid-19 di Arab Saudi, Kuwait, dan Uni Emirat Arab.
Secara keseluruhan, sampai waktu tersebut, jumlah WNI terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 864 orang di 37 negara dan kapal pesiar. Dari jumlah tersebut, 433 orang di antaranya sembuh, 47 orang meninggal, dan 384 orang dalam perawatan.
Dengan masih bertambahnya WNI yang terpapar virus korona jenis baru tersebut, Kemenlu menganjurkan masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri. Peringatan ini juga sejalan dengan kebijakan terkait pencegahan Covid-19 yang dibuat banyak negara.
Setidaknya ada 68 negara yang belum mengubah kebijakan pelarangan masuk bagi warga negara asing, termasuk WNI. Informasi ini diunggah di Instagram milik Kemenlu @SafeTravel.kemenlu, pada Rabu (18/3/2020).
Negara-negara yang memberlakukan pelarangan tersebut, antara lain, Korea Selatan, Korea Utara, Taiwan, Makau, Malaysia, Singapura, Kamboja, Vietnam, India, dan Nepal. Di Eropa ada Italia, Yunani, Swiss, Jerman, Eropa Timur, dan negara-negara Skandinavia.
Di benua Amerika, antara lain, Amerika Serikat, Kanada, Amerika Tengah dan Selatan, sebagian negara di Afrika, seperti Afrika Selatan dan Angola. Tak ketinggalan Turki dan negara kepulauan di Samudra Pasifik seperti Mikronesia.
Penerbangan
Terkait larangan masuk dari sejumlah negara tersebut, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia juga memberlakukan penundaan penerbangan untuk beberapa rute internasional.
Melansir situs resmi Garuda Indonesia, setidaknya sampai 31 Mei 2020, perusahaan pelat merah itu menunda 11 rute penerbangan internasional ke-9 destinasi.
Destinasi itu adalah Singapura, Jeddah, Madinah, Hong Kong, Shanghai, Beijing, Guangzhou, Zhengzhou, dan Xi\'an. Penundaan itu dilakukan untuk rute dari dan ke Jakarta, Denpasar, dan Surabaya.
Sementara itu, beberapa rute internasional dari dan ke Jakarta masih dibuka. Menurut informasi yang diperbarui per 12 Mei 2020 pukul 22.45, tujuan internasional yang dilayani adalah Singapura, Kuala Lumpur, Hong Kong, Sydney, Melbourne, Perth, Incheon, Haneda, Osaka, dan Amsterdam.
Dalam informasi kebijakan operasionalnya, Garuda Indonesia memberi peringatan agar calon penumpang memahami terlebih dulu kebijakan pemerintah negara tujuan masing-masing sebelum bepergian, khususnya ke wilayah yang terdampak kasus positif Covid-19.
”Serta mengetahui narahubung untuk kondisi darurat yang menyangkut kasus Covid-19, untuk mendapatkan arahan atau penanganan lebih lanjut,” imbuh Garuda dalam situs tersebut.
Sampai hari ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengonfirmasi 4,9 juta kasus positif Covid-19 di 216 negara. Kasus tertinggi terjadi di Amerika Serikat (1,5 juta orang), Rusia (326.448 orang), Inggris (250.912 orang), Spanyol (233.037 orang), dan Italia (228.006 orang).
Syarat penumpang
Mengacu Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Garuda Indonesia hanya melayani penumpang dengan kriteria tertentu.
Pertama, orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta untuk menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
Kedua, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal.
Ketiga, repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.