Hingga 23 Mei 2020, sebanyak 44.035 desa telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) desa. Target pemerintah pada tersebut sekitar 74.000 desa di Indonesia sudah menyalurkan BLT desa.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bantuan langsung tunai atau BLT yang dialokasikan dari dana desa sudah mengalir ke 44.035 desa hingga Sabtu (23/5/2020). Jumlah keluarga penerima BLT desa mencapai 4,5 juta keluarga dengan nilai Rp 2,7 triliun.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan seluruh desa terdampak pandemi Covid-19 sudah harus menerima BLT desa sebelum 24 Mei 2020.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, Kementerian Desa PDTT sudah bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan para kepala daerah untuk mempercepat penyaluran BLT desa tersebut. Hanya saja, di beberapa daerah ditemukan keterlambatan akibat verifikasi data dari pemerintah desa di tingkat pemerintah kabupaten atau kota.
”Kami terus mendorong agar dana desa yang sudah masuk ke rekening kas desa segera dibelanjakan sebagai BLT desa. Sejauh ini sudah ada 4,5 juta keluarga yang menerima BLT desa senilai Rp 2,7 triliun,” ucap Abdul Halim dalam keterangan resmi.
Hingga Sabtu (23/5/2020), 59.238 desa yang sudah menggelar musyawarah desa khusus. Itu setara dengan 99,6 persen dari desa yang sudah menerima transferan dana desa dari pemerintah pusat. (Abdul Halim)
Sebelum BLT disalurkan, desa harus menggelar musyawarah desa khusus yang dipimpin kepala desa. Musyawarah tersebut untuk menetapkan calon keluarga penerima manfaat (KPM) BLT desa. Setelah daftar calon KPM disusun, BLT bisa disalurkan pada saat itu juga.
”Hingga Sabtu (23/5/2020), 59.238 desa yang sudah menggelar musyawarah desa khusus. Itu setara dengan 99,6 persen dari desa yang sudah menerima transferan dana desa dari pemerintah pusat,” kata Abdul Halim.
Kementerian Desa PDTT menerbitkan aturan percepatan penyaluran BLT desa. Percepatan tersebut adalah lewat penerbitan Instruksi Menteri Desa PDT Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Dalam surat tersebut, Abdul Halim menginstruksikan seluruh kepala desa di Indonesia agar segera menyalurkan BLT desa sebelum 24 Mei 2020. Selain itu, desa juga diizinkan menyalurkan BLT tanpa menunggu pengesahan dari bupati atau wali kota.
Penggunaan dana desa untuk penyaluran BLT diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan revisi Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Pemerintah pusat juga menambah nilai BLT desa bagi setiap KPM dari Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,7 juta. Pemerintah desa wajib menyalurkan bantuan yang dialokasikan dari dana desa ini kepada warga miskin dan yang terimbas pandemi Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dengan perubahan nilai dana yang disalurkan itu, total anggaran BLT desa itu meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun.
Adapun alokasi dana desa pada APBN Perubahan 2020 sebesar Rp 71,2 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia.
Besaran BLT desa yang semula Rp 600.000 per KPM per bulan selama tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni, diperpanjang menjadi enam bulan. Hanya saja, tiga bulan berikutnya atau mulai Juli hingga September, besaran BLT desa berkurang menjadi Rp 300.000 per KPM.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bakti, Jumat (22/5/2020), mengatakan, penambahan nilai BLT desa bagi setiap KPM itu untuk merespons pandemi Covid-19 yang berkelanjutan. PMK No 50/2020 itu juga menyederhanakan mekanisme penyaluran dana desa guna mempercepat penyaluran BLT desa.
Syarat penyaluran dana desa lainnya, seperti laporan pelaksanaan BLT dana desa, juga dihilangkan atau menjadi tanpa syarat.
”Pemerintah desa yang terbukti menyelewengkan anggaran BLT akan dikenai sanksi. Dana desa ini uangnya sudah tersedia dan desa harus mengelola untuk orang-orang yang berhak,” kata Astera.
Pemerintah desa yang terbukti menyelewengkan anggaran BLT akan dikenai sanksi. Dana desa ini uangnya sudah tersedia dan desa harus mengelola untuk orang-orang yang berhak.
Dalam PMK No 50/2020 itu tidak diatur sanksi bagi pemerintah desa yang menyelewengkan dana tersebut. PMK itu hanya mengatur sanksi bagi pemerintah desa yang tidak melaksanakan program BLT desa. Sanksi itu berupa penghentian penyaluran dana desa dan pemotongan 50 persen dana desa yang akan disalurkan tahap berikutnya.