logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Turunkan Harga 14...
Iklan

Pemerintah Turunkan Harga 14 Kontrak Jual Beli Gas

Penurunan harga gas bumi untuk sektor industri tertentu mulai direalisasikan. Kebijakan ini sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/157_Fu58AN646xYG1MpJgcIAGs8=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FIMG-20200323-WA0002_1584934694.jpg
HUMAS PGN

PT Perusahaan Gas Negara Tbk siap memasok gas untuk kebutuhan dapur di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, yang difungsikan sebagai pusat rehabilitasi Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menurunkan harga gas pada 14 kontrak jual beli gas yang dibeli sektor industri tertentu. Revisi harga tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Dalam ketentuan itu, harga gas bumi di titik serah pengguna dipatok 6 dollar AS per juta metrik british thermal unit (MMBTU).

Revisi perjanjian ke-14 kontrak jual beli gas itu ditandatangani empat kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) selaku produsen gas dengan 11 pembeli gas bumi pada Rabu (20/5/2020). Penandatanganan secara virtual tersebut disaksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000