logo Kompas.id
EkonomiPengelola Ritel di Lampung...
Iklan

Pengelola Ritel di Lampung yang Membandel Terancam Penutupan Usaha

Pengusaha ritel di Lampung diminta mematuhi penerapan protokol pencegahan penularan Covid-19. Jika melanggar, Pemerintah Provinsi Lampung akan mempertimbangkan pemberian sanksi berupa penutupan tempat usaha.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zyYiBzasPKffUdG-t-8T9lzqq94=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FFOTO-1_1589890619.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Suasana lalu lintas di Jalan Radin Intan Bandar Lampung tampak ramai, Selasa (19/5/2020).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pengelola ritel di Lampung diminta mematuhi penerapan protokol pencegahan penularan Covid-19. Jika melanggar, pemerintah provinsi Lampung akan mempertimbangkan pemberian sanksi berupa penutupan tempat usaha.

Hal itu disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat bertemu dengan para pengusaha ritel di Bandar Lampung, Rabu (20/5/2020). Dalam kegiatan itu, pemerintah bersama para pengusaha ritel juga menandatangi kesepakatan bersama terkait penerapan protokol pencegahan Covid-19.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000