logo Kompas.id
EkonomiLanggar Aturan, Sejumlah Rute ...
Iklan

Langgar Aturan, Sejumlah Rute Penerbangan Batik Air Dibekukan

Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, Kementerian Perhubungan memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qQ3OJulQ92UJ0aLS4xpBZfX4IRA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181219_110242_1545204217.jpg
KOMPAS/ANGGER PUTRANTO

Suvenir Batik Air dan plakat topeng Banyuwangi. Batik Air Resmi membuka penerbangan langsung rute Jakarta-Banyuwangi, Rabu (19/12/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan memberikan sanksi terhadap Batik Air yang melanggar aturan pembatasan jumlah penumpang dalam rangka pengendalian transportasi pada masa pandemi Covid-19. Sanksi itu berupa pembekuan izin penerbangan ke sejumlah rute.

Kementerian Perhubungan juga memberikan surat peringatan kepada PT Angkasa Pura II (Persero). Baik Batik Air maupun PT Angkasa Pura II dinilai melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000