Langgar Aturan, Sejumlah Rute Penerbangan Batik Air Dibekukan
Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, Kementerian Perhubungan memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan memberikan sanksi terhadap Batik Air yang melanggar aturan pembatasan jumlah penumpang dalam rangka pengendalian transportasi pada masa pandemi Covid-19. Sanksi itu berupa pembekuan izin penerbangan ke sejumlah rute.
Kementerian Perhubungan juga memberikan surat peringatan kepada PT Angkasa Pura II (Persero). Baik Batik Air maupun PT Angkasa Pura II dinilai melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sanksi tersebut diberikan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada Selasa (19/5/2020).
”Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan penjagaan jarak fisik yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati melalui siaran pers, Selasa malam.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan penjagaan jarak fisik yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara. (Adita Irawati)
Menurut Adita, pemberian sanksi tersebut terkait penumpukan antrean penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (14/5/2020) pagi. Batik Air melanggar Pasal 14 Poin (b) mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik.
”Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” tuturnya.
Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut.
Adapun kepada operator bandara, yaitu PT Angkasa Pura II, Adita mengemukakan, Ditjen Perhubungan Udara memberikan surat peringatan. Berdasarkan Permenhub No 18/2020, operator prasarana transportasi wajib menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik.
”Hasil investigasi kami menunjukkan, terdapat pelanggaran terhadap penerapan jaga jarak fisik oleh operator bandar udara. Kami beri surat peringatan agar agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang,” kata Adita.
Kemenhub, lanjut Adita, akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan para pemangku kepentingan transportasi udara. Kemenhub berharap seluruh pemangku kepentingan penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku. Di tengah pandemi Covid-19, Kemenhub tidak akan ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan.
Kemenhub juga mengimbau para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan. Seluruh peraturan dan regulasi penerbangan tersebut dirancang untuk memastikan bahwa transportasi udara tidak menjadi sarana penyebaran Covid-19 di Indonesia.
”Seluruh pemangku kepentingan harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada dan menyadari bahwa operasi penerbangan dikecualikan ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” kata Adita.
Hingga Selasa pukul 23.00 malam, Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi Kompas terkait sanksi Kemenhub atas pelanggaran yang dilakukan Batik Air.
Sebelumnya, melalui keterangan resmi pada 14 Mei 2020, Batik Air menyampaikan, antara lain, maskapai tersebut menerapkan semua standar operasional penerbangan, termasuk hal-hal yang mendukung pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19 selama pandemi.
Batik Air juga memberikan klarifikasi terkait perkembangan informasi mengenai jumlah tamu yang diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta secara data akurat atau aktual adalah rata-rata kurang dari atau mencapai 50 persen.
Batik Air juga menyampaikan, jumlah tamu yang diterbangkan pada penerbangan tertentu (lebih dari 50 persen) disebabkan situasi perubahan perjalanan dari beberapa penumpang. Alasannya adalah ada kebutuhan mendesak dan perjalanan grup dari keluarga atau rombongan (group booking) yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris).