Garuda Indonesia Ajukan Perpanjangan Pelunasan Utang Senilai 500 Juta Dollar AS
Garuda Indonesia optimistis dapat melewati fase ini dengan baik, dapat semakin adaptif, dan siap berakselerasi pada kondisi normal baru dengan memastikan keberlanjutan bisnis berjalan maksimal.
Oleh
cyprianus anto saptowalyono
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Garuda Indonesia Tbk menyiapkan usulan perpanjangan waktu pelunasan surat utang Garuda Indonesia Global Sukuk Limited senilai 500 juta dollar AS yang akan jatuh tempo pada 3 Juni 2020. Usulan tersebut diajukan untuk jangka waktu minimal tiga tahun dan disampaikan melalui proposal permohonan persetujuan kepada pemegang sukuk.
Usulan tersebut disampaikan melalui Singapore Exchange (SGX) dengan informasi keterbukaan di Indonesia Stock Exchange (IDX) dan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proposal perpanjangan waktu pelunasan global sukuk tersebut akan dimintakan persetujuan dalam rapat umum pemegang sukuk yang akan dilaksanakan pada akhir masa tenggang jatuh tempo pada 10 Juni 2020.
”Pandemi Covid-19 tidak dapat terelakkan membawa dampak signifikan terhadap kinerja perseroan. Meski demikian, kami sangat optimistis perseroan dapat melewati fase ini dengan baik, dapat semakin adaptif, dan siap berakselerasi pada kondisi normal baru dengan memastikan keberlanjutan bisnis berjalan maksimal,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan pers, Selasa (19/5/2020).
Irfan menambahkan, melalui permohonan persetujuan atas sukuk tersebut, Garuda Indonesia dapat memperkuat pengelolaan rasio likuiditas perseroan di skala yang lebih baik. Dengan begitu, perseroan dapat mengoptimalkan upaya peningkatan kinerja perseroan dengan lebih dinamis.
Kami sangat optimistis perseroan dapat melewati fase ini dengan baik, dapat semakin adaptif, dan siap berakselerasi pada kondisi normal baru dengan memastikan keberlanjutan bisnis berjalan maksimal.
Bersama dengan maskapai-maskapai lain, maskapai nasional ini tengah menghadapi krisis akibat imbas pandemi Covid-19. Garuda Indonesia merumahkan sementara waktu sekitar 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Kebijakan ini ditempuh untuk mempertahankan maskapai nasional tersebut dari badai pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut akan dilakukan selama tiga bulan terhitung sejak 14 Mei 2020. Saat ini total terdapat 25.000 karyawan yang bekerja pada seluruh perusahaan di grup Garuda Indonesia.
”Penerbangan belum normal. Jadi, kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT tersebut merupakan upaya lanjutan yang perlu kami tempuh,” kata Irfan (Kompas, 17 Mei 2020).
Sebelumnya, Garuda Indonesia telah memotong gaji pegawai untuk memastikan keberlanjutan bisnis perusahaan di tengah pandemi. Pemotongan gaji dilakukan proporsional mulai 10 persen untuk level staf hingga 50 persen untuk direksi dan komisaris.
Pemotongan gaji ini bersifat penundaan karena perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan saat kondisi memungkinkan sejalan performa kinerja perusahaan ke depan. Adapun tunjangan hari raya tetap akan diberikan sesuai aturan berlaku.
”Kami berkomitmen terus beroperasi menunjang kebutuhan masyarakat, baik layanan logistik maupun operasional penerbangan, meski fokus kami saat ini adalah bisnis kargo atau logistik. Berbagai hal dipertimbangkan untuk memastikan perusahaan tetap berkinerja maksimal,” ujar Irfan (Kompas, 20 April 2020).
Hal sama juga dilakukan oleh Lion Air Group. Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, perusahaan telah menawarkan cuti di luar tanggungan perusahaan secara sukarela kepada karyawan, termasuk pilot. Kebijakan ini sebagai salah satu upaya mengurangi beban perusahaan karena penurunan kinerja bisnis akibat imbas Covid-19.
”Pandemi Covid-19 menyebabkan beberapa rute domestik dan internasional tidak dioperasikan sehingga bisnis angkutan penumpang menurun signifikan,” kata Danang lewat pesan tertulis.