Bali Syaratkan Pengetatan Pemeriksaan Kesehatan di Kedatangan
Pemerintah Provinsi Bali merespons kebijakan pemerintah pusat yang memberikan kelonggaran bagi perjalanan dengan mengetatkan pemeriksaan kesehatan bagi pendatang, termasuk pekerja migran Indonesia yang pulang ke Bali.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Bali merespons kebijakan pemerintah pusat yang memberikan kelonggaran bagi perjalanan dengan mengetatkan pemeriksaan kesehatan bagi pendatang, termasuk pekerja migran Indonesia yang pulang ke Bali. Selain melaksanakan pemeriksaan penapisan yang ketat di bandara maupun pelabuhan, Pemerintah Provinsi Bali juga mewajibkan setiap penumpang yang datang melengkapi diri dengan surat keterangan kesehatan yang masa berlakunya tujuh hari.
”Kami di daerah tidak bisa menolak kebijakan pemerintah pusat. Respons kami melalui gugus tugas di daerah adalah menerapkan pemeriksaan kesehatan,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Bali, yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Bali, I Dewa Made Indra dalam keterangan persnya di Denpasar, Bali, Senin (18/5/2020).
Indra menanggapi pertanyaan yang diajukan wartawan melalui tayangan siaran langsung yang difasilitasi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali.
Kami di daerah tidak bisa menolak kebijakan pemerintah pusat. Respons kami melalui gugus tugas di daerah adalah menerapkan pemeriksaan kesehatan. (Dewa Made Indra)
Indra menerangkan, Bali meningkatkan standar pemeriksaan kesehatan dari semula dengan tes cepat (rapid test) menjadi pemeriksaan spesimen usap (swab) dengan metode reaksi berantai polimerase (PCR). Pemeriksaan swab diharuskan bagi setiap penumpang yang datang dari daerah terjangkit atau memiliki riwayat perjalanan dari luar negeri, termasuk pekerja migran Indonesia atau anak buah kapal yang pulang ke Bali. Di setiap pelabuhan disiapkan pemeriksaan kesehatan dengan metode tes cepat.
Tidak hanya itu, setiap orang yang akan masuk ke Bali juga diwajibkan melengkapi diri dengan surat keterangan kesehatan yang masih berlaku. ”Harus menunjukkan hasil tes cepatnya itu nonreaktif atau hasil PCR-nya negatif. Suratnya harus berlaku selama tujuh hari,” ujar Indra.
Indra menyatakan, Bali menerapkan pengetatan itu untuk menangkap penularan penyakit Covid-19 dari luar daerah. Data kasus Covid-19 di Bali menunjukkan, penambahan kasus positif Covid-19 di Bali masih didominasi penularan dari luar (imported case) yang mencapai 52,92 persen dari total kasus positif Covid-19 yang berjumlah 359 kasus hingga Senin (18/5/2020).
Dari laporan harian Covid-19 hingga Senin (18/5/2020) pukul 12.00, jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di Bali 359 kasus. Terjadi penambahan 11 kasus positif Covid-19 sejak Minggu (17/5/2020).
Adapun jumlah kasus meninggal sebanyak empat kasus. Sementara itu, pasien yang sembuh di Bali bertambah tujuh orang pada Senin sehingga jumlah pasien sembuh secara keseluruhan 257 orang.
Transmisi lokal
Sejalan dengan itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Bali juga berupaya menekan potensi penularan penyakit Covid-19 akibat transmisi lokal. Dalam laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali disebutkan, penambahan 11 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 itu berasal dari sembilan kasus positif yang ditemukan pada pasien dengan riwayat perjalanan ke luar negeri, sedangkan tiga kasus positif lainnya adalah pasien yang tertular SARS-CoV-2 di Bali.
Terkait hal itu, Indra mengatakan, pemerintah memperhatikan dan mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19 melalui penularan secara lokal. Pemerintah melalui gugus tugas akan bertindak tegas, yakni dengan menerapkan isolasi wilayah, di daerah yang mengalami kasus transmisi lokal yang tinggi.
Indra mencontohkan isolasi wilayah yang pernah diterapkan di Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli; dan Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. ”Saya berharap masyarakat dapat menjadikan itu sebagai pelajaran agar disiplin menjalankan protokol kesehatan,” kata Indra.