Satgas Ekonomi Bisa Dibentuk untuk Tangani Dampak Pandemi Covid-19
Dampak pandemi Covid-19 juga terjadi di bidang ekonomi. Ada saran agar pemerintah membentuk satuan tugas yang khusus menangani dampak di bidang ekonomi.
Oleh
Karina isna irawan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diminta membentuk satuan tugas yang khusus menangani pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Proses pemulihan akan lebih cepat dan tepat apabila eksekusi kebijakan ekonomi dilakukan bersama-sama di bawah satu komando.
Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chris Kanter berpendapat, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang digawangi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terfokus menangani persoalan kesehatan. Padahal, saat ini masalah di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial harus diatasi bersamaan.
”Pandemi Covid-19 jelas masalah besar yang akan berlangsung lama. Banyak aspek harus digerakkan sehingga perlu lebih dari satu satuan tugas,” kata Chris dalam diskusi bertajuk ”Perlukah Satgas Ekonomi?” di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).
Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan imbauan untuk bekerja dari rumah berdampak luas dan signifikan. Oleh karena itu, langkah-langkah penanganan Covid-19 di bidang kesehatan saja tidak cukup. Penyelenggaraan tes cepat harus dibarengi dengan program pemulihan ekonomi secara bertahap dan terukur.
Menurut Chris, pemerintah perlu membentuk satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 khusus ekonomi. Anggota satgas ini pemangku kepentingan di bidang ekonomi dari berbagai lini, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga asosiasi pengusaha. Satgas memiliki wewenang langsung ke Presiden.
”Saat ini penanganan di bidang ekonomi masih dilakukan parsial, sektor keuangan, perbankan, dan pemerintah daerah bergerak masing-masing,” ujar Chris.
Saat ini penanganan di bidang ekonomi masih dilakukan parsial.
Penanganan ekonomi yang masih parsial kerap menimbulkan kebingungan publik. Sebagai contoh, simpang siur informasi relaksasi PSBB yang bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Banyak informasi tidak resmi yang mencuat ke publik akibat lemahnya koordinasi antar-kementerian/lembaga.
Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Anggawira menuturkan, pembentukan satgas akan menciptakan fungsi koordinasi dan arah kebijakan yang jelas. Satgas tidak terlibat dalam rantai birokrasi sehingga implementasi kebijakan bisa lebih cepat.
Saat ini, kebijakan penanganan ekonomi yang disusun pemerintah dalam jalur yang tepat. Namun, pelaku usaha masih menunggu kebijakan yang sifatnya langsung dan lebih spesifik, terutama untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemulihan ekonomi nasional tidak cukup hanya memberi insentif perpajakan dan restrukturisasi kredit.
”Salah satu contoh kebijakan konkret untuk mendukung dunia usaha dengan melibatkan UMKM dalam penyaluran bantuan sosial. Dengan demikian, roda ekonomi akan berputar kendati lamban,” kata Anggawira.
Kebijakan pemerintah
Secara terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyampaikan, pemerintah telah menyusun kebijakan program pemulihan ekonomi nasional yang akan dieksekusi mulai triwulan II-2020. Implementasi program pemulihan ekonomi nasional tidak membentuk komite, badan, atau satuan tugas khusus.
Ketentuan pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020. Regulasi itu menyebutkan, pengambilan kebijakan dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
PP No 23/2020 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang.
”Pengambil kebijakan pemulihan ekonomi bukan komite atau badan khusus,” ujar Febrio.
Menurut ekonom Bank Mandiri, Dendi Ramdani, pembentukan gugus tugas jangan sampai menimbulkan komplikasi kewenangan dan memakan waktu saat membangun infrastruktur organisasi. Akar masalah yang justru harus diatasi adalah koordinasi antarinstansi di tingkat pusat ataupun daerah.
”Koordinasi menjadi masalah klasik yang tak kunjung teratasi. Selain koordinasi, komunikasi di luar pemerintahan juga penting,” kata Dendi.
Agar tercipta koordinasi dan komunikasi penanganan Covid-19, pemerintah perlu menggelar forum bersama pelaku usaha. Penyelenggaraan forum akan menjembatani kepentingan setiap pihak sehingga rumusan kebijakan tepat sasaran. Rumusan kebijakan juga perlu disertai kompilasi data yang aktual dan relevan.