Pelni Batasi Jumlah Penumpang Hanya 50 Persen dari Kapasitas
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni hanya menjual 50 persen tiket penumpang dari kapasitas angkut. Pembelian tiket hanya melalui loket kantor cabang dan secara nontunai.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mulai menjual tiket penumpang, Sabtu (16/5/2020). Calon penumpang hanya mereka yang sesuai ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Pelni hanya menjual sekitar 50 persen tiket penumpang dari kapasitas angkut untuk menjaga jarak antarpenumpang selama pelayaran. Adapun pembelian tiket hanya di loket kantor cabang pelabuhan naik dan turun yang sudah buka guna pemeriksaan dokumen persyaratan. Pembelian hanya secara nontunai.
Angkutan penumpang hanya melayani warga yang bekerja pada lembaga pemerintah, perusahaan swasta yang berkaitan dengan pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.
Selanjutnya, melayani perjalanan pasien darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras ataupun meninggal, pemulangan pekerja migran, pelajar, dan mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah.
Namun, setiap calon penumpang wajib membawa surat keterangan sehat dari dinas kesehatan ataupun kantor kesehatan pelabuhan setempat. Surat tersebut berisi pernyataan negatif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan.
Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni OM Sodikin mengatakan, penjualan tiket hanya di loket kantor cabang supaya petugas dapat memastikan calon penumpang memenuhi dokumen persyaratan. Salah satunya adalah surat keterangan kesehatan. ”Surat keterangan kesehatan harus dari pihak berwenang dengan periode maksimal 7 hari sebelum keberangkatan,” ucap Sodikin.
Pelni menyiapkan skema pembatasan akses penumpang selama berada di atas kapal, jaga jarak antarpenumpang pada nomor tempat tidur dan pengambilan makan, serta interaksi awak kapal dengan penumpang supaya jaga jarak terlaksana dengan baik.
Menurut Sodikin, pemeriksaan tiket di atas kapal akan ditiadakan bagi penumpang dengan tujuan antarpelabuhan. Sementara pemeriksaan tetap berlaku untuk penumpang dengan lintasan banyak pelabuhan. Pemeriksaan tetap memperhatikan jaga jarak.
Untuk itu, Pelni mengefektifkan pemeriksaan penumpang yang akan naik ke kapal mulai dari pelabuhan. ”Untuk penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, akan diisolasi di ruangan khusus. Kemudian diturunkan di pelabuhan tujuan pertama dan melaporkan kepada satuan tugas Covid-19 daerah setempat,” katanya.
Pelni akan mengoperasikan enam kapal penumpang dari 26 kapal penumpang untuk sementara waktu. Enam kapal itu ialah KM Ciremai, KM Dobonsolo, KM Gunung Dempo, KM Nggapulu, KM Kelud, dan KM Egon.
Kapal-kapal itu akan berlayar membawa penumpang menuju pelabuhan yang masih membuka akses, yaitu Pelabuhan Tanjung Priok, Surabaya, dan Makassar. Kemudian melanjutkan perjalanan dengan membawa muatan logistik.
KM Ciremai rute Tanjung Priok, Surabaya, Makassar, Ambon, Sorong, Biak, Jayapura, Sorong, Namlea, Baubau, Surabaya, dan Tanjung Priok. KM Dobonsolo melayani rute Tanjung Priok, Surabaya, Makassar, Ambon, Sorong, Serui, Jayapura, Sorong, Ambon, Namlea, Surabaya, dan Tanjung Priok.
KM Gunung Dempo melayani rute Tanjung Priok, Surabaya, Makassar, Ambon, Sorong, Biak, Jayapura, Sorong, Makassar, Surabaya, dan Tanjung Priok. KM Nggapulu melayani rute Tanjung Priok, Surabaya, Makassar, Baubau, Ambon, Banda, Tual, Dobo, Fakfak pulang pergi.
Adapun KM Kelud melayani rute Belawan, Batam, Tanjung Priok, sedangkan KM Egon melayani rute Waingapu, Lembar, Waingapu, Lembar, Surabaya, Lembar, dan Waingapu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat mobilitas warga yang akan keluar-masuk wilayah Jakarta jelang Lebaran. Warga harus mengurus surat izin keluar-masuk Jakarta untuk segala keperluannya.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 47/2020. Berlaku mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui surat izin keluar-masuk (SIKM) wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang dilakukan secara sistematis dan praktis.
”Dengan adanya pergub ini, seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek. Mereka dibatasi (mobilitasnya) sehingga kita bisa menjaga agar Covid-19 terkendali. Ini (SIKM) juga berlaku untuk masyarakat yang akan masuk ke Jakarta. Jadi, intinya dengan peraturan ini, para petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk,” tutur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Pembuatan SIKM melalui situs web corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Sistem terintegrasi dengan perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya, akan terbit SIKM secara elektronik dalam bentuk QR Code jika permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.