Menjelang Jam Malam, Kota Surabaya Kini Mulai Lengang
Selama perpanjangan masa PSBB, Pemerintah Kota Surabaya bersama Polri dan TNI bakal lebih tegas dalam memberikan tindakan bagi warga yang masih melanggar, dan kini selepas pukul 19.00 WIB jalan di Surabaya mulai lengang.
Oleh
AGNES SWETTA PANDIA/IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya resmi diperpanjang hingga Senin (25/05/2020). Kebijakan ini berdasarkan hasil pertimbangan dan evaluasi bersama PSBB pada tahap pertama.
Selama perpanjangan masa PSBB tersebut, Pemerintah Kota Surabaya bersama jajaran Polri dan TNI bakal lebih tegas dalam memberikan tindakan bagi warga yang masih melanggar. Realitasnya sepekan terakhir selepas pukul 19.00 WIB, situasi lalu lintas di Kota Surabaya mulai lengang karena restoran, kafe, dan swalayan mulai membatasi konsumen karena waktu operasional tinggal 2 jam.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto, Sabtu (16/5/2020), mengatakan, kepatuhan masyarakat selama PSBB tahap pertama itu sekitar 60 persen. Adapun yang tidak patuh sekitar 40 persen. Karenanya, PSBB tahap kedua ini pihaknya bakal lebih tegas melakukan penegakan terhadap 12 protokol kesehatan yang telah diterbitkan melalui surat edaran.
Petugas kian gencar terjun ke pasar, ke toko-toko, pusat-pusat perdagangan, swalayan, dan warung kopi termasuk membubarkan kerumunan di titik-titik tertentu seperti di pinggir jalan, warung, dan taman. (Eddy Christijanto)
Jika protokol Covid-12 diterapkan dengan disiplin, itu dipastikan proses penyebaran dari Covid-19 ini dapat dikendalikan. Apalagi, saat ini masih saja ditemukan kerumuman atau orang bergerombol di pinggir jalan terutama pada malam hari. Salah satu lokasi yang masih sering ada yang bergerombol atau saling berdekatan di sepanjang Jalan Panglima Sudirman atau sekitar Monumen Bambu Runcing.
Berpedoman pada kondisi tersebut, Eddy mengatakan, PSBB tahap kedua ini pihaknya bakal semakin masif terjun ke pasar-pasar, toko-toko, hingga pusat perdagangan untuk lebih tegas dalam menerapkan physical distancing atau jaga jarak .
”Petugas kian gencar terjun ke pasar, ke toko-toko, pusat-pusat perdagangan, swalayan, warung kopi termasuk membubarkan kerumunan di titik-titik tertentu seperti di pinggir jalan, warung, dan taman,” katanya.
Penerapan aturan di lapangan semakin tegas dilaksanakan sesuai surat edaran atau petunjuk dari Gubernur Jawa Timur. Berdasarkan rapat evaluasi, Gubernur Jatim memberikan surat edaran kepada kepolisian terkait sanksi yang bakal diterapkan pada PSBB tahap kedua. Dengan adanya surat tersebut, kepolisian dapat mengambil langkah-langkah sesuai Undang-Undang (UU) Kepolisian terkait dengan sanksi yang ada di peraturan wali kota maupun peraturan gubernur.
Tak hanya sanksi tegas bagi pelanggar PSBB, pihaknya bersama jajaran kepolisian juga bakal lebih getol memberikan sanksi kepada warung-warung yang dinilai masih membandel atau menyediakan tempat duduk untuk nongkrong.
Cari jalan pulang
Ketika PSBB diterapkan di Kota Surabaya, begitu memasuki pukul 19.00 WIB situasi jalan raya relatif lengang. Apalagi, toko, swalayan, warung serta restoran sudah banyak yang tutup. Warga yang masih berada di kantor rata-rata sudah siap meninggalkan kantor untuk kembali ke rumah sebelum jam malam berlaku pada pukul 21.00 WIB.
Bahkan, sejak virus korona menyebar ke 31 kecamatan di Surabaya, umumnya rukun tetatangga (RT) dan rukun warga (RW) sangat membatasi pergerakan orang. Hampir semua portal di gang dan jalan dipasang karena RT/RT menerapkan sistem satu pintu untuk keluar masuk warga ke wilayahnya.
Meski demikian, hingga hari ke-19 pelaksanaan PSBB di Surabaya, pelanggaran masih terjadi. Meskipun di perbatasan pemeriksaan kendaraan sangat ketat, di dalam kota justru masih banyak ditemui pelanggar. Beberapa di antaranya pengendara sepeda motor berboncengan, tidak mengenakan masker dan sarung tangan, serta kerumuman di sejumlah warung kopi dan pinggir jalan.
Hasrat warga untuk keluar rumah pun cukup tinggi, seperti yang terjadi di Jalan Pogot, Jumat (15/5/2020). Arus lalu lintas cukup padat karena pengendara sepeda motor beraktivitas di luar rumah pada malam hari.
Seperti yang dialami Avina (28), warga Gunung Anyar Tambak, yang setiap hari harus tiba di rumah sebelum pukul 21.00 WIB. Jika tiba di kompleks perumahan melampaui pukul 21.00 WIB, dia harus mencari jalan lain di sekitar Gunung Anyar karena hampir semua RT menutup kawasannya dengan portal.
Sejak PSBB Surabaya Raya diberlakukan, jalan keluar masuk ke rumahnya hanya bisa lewat lewat Jalan Raya Wiguna. Di titik itu, jalan utama utam yang biasa dua jalur kini satu jalur karena sebagain badan jalan dijadikan tempat parkir oleh pengelola depot yang berada di pojok jalan.