Berbeda Aturan Pelaksanaan PSBB Malang Raya dan Surabaya Raya
Aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Malang Raya berbeda jauh dengan PSBB Surabaya Raya. Terlihat aturan PSBB Malang Raya lebih ketat ketimbang PSBB Surabaya Raya.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Penerapan sanksi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Malang Raya dan Surabaya Raya sama-sama ketat meski berbeda pada aturan. Jika aturan PSBB Malang Raya tertuang lebih rinci pada peraturan wali kota, sedangkan aturan dan sanksi PSBB Surabaya Raya meliputi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik lebih fokus pada penerapan di lapangan.
Dalam peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dalam hal pemberian sanksi. Sanksi PSBB di Kota Surabaya hanya berupa teguran, penghentian pelanggaran, hingga maksimal pencabutan izin. Surabaya bahkan sangat gencar rapid test pada pedagang di pasar dan permukiman terutama perkampungan yang ada warga positif Covid-19.
Adapun sanksi PSBB di Kota Malang selain teguran dan pencabutan izin, juga akan dilakukan pembubaran massa, dilakukan rapid test, penyitaan KTP, hingga dibawa ke rumah karantina (Pasal 46 Ayat 2).
Arahan gubernur, berdasar pengalaman PSBB di Surabaya Raya, aturan PSBB Malang Raya diharapkan lebih detail. Tujuannya untuk memberikan efek jera sehingga PSBB kali ini bisa lebih efektif 1x14 hari dan tidak diperpanjang lagi. (Sutiaji)
Kota Malang memberlakukan dua jenis karantina, yaitu karantina mandiri dan karantina kota. Lokasi karantina kota berada di gedung Balai Pengembangan SDM Jatim di Jalan Kawi.
”Arahan gubernur, berdasar pengalaman PSBB di Surabaya Raya, maka aturan PSBB Malang Raya diharapkan lebih detail. Tujuannya untuk memberikan efek jera sehingga PSBB kali ini bisa lebih efektif 1x14 hari dan tidak diperpanjang lagi,” kata Wali Kota Malang Sutiaji, Sabtu (15/5/2020). PSBB Surabaya setelah dilakukan 1x14 hari, kemudian diperpanjang lagi 14 hari karena dinilai belum efektif.
Selain pemberian sanksi, PSBB di Malang Raya juga memberlakukan jam malam, yaitu mulai pukul 21.00-04.00 WIB. Aturan ini tidak tertulis di dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Kota Surabaya. Hal itu semakin mempertegas beda PSBB Malang Raya dan Surabaya Raya.
”Jadi nanti setelah pukul 21.00 WIB, ya, akan seperti kota mati. Tidak ada aktivitas, semua sudah di dalam rumah. Ini demi keselamatan semua orang,” kata Sutiaji.
Swalayan
Pusat perbelanjaan atau mal pun, selama PSBB Malang Raya, diminta tutup. Hal itu dikecualikan untuk swalayan yang berada di dalamnya. Swalayan tersebut boleh buka mulai pukul 07.00 WIB 21.00 WIB.
Selain aturan-aturan tersebut, dalam peraturan Wali Kota Malang, juga turut dilampirkan detail petunjuk teknis terkait beberapa tindakan yang akan dilakukan. Seperti mekanisme karantina, deteksi dini, dan melampirkan lembar-lembar formulir pengawasan orang.
PSBB Malang Raya mulai diberlakukan pada Minggu (17/5/2020) pukul 00.01 WIB hingga 30 Mei 2020. Penerapan PSBB Malang Raya akan dimulai dengan tahap sosialisasi hingga Selasa (19/5/2020). Adapun tahap penindakan akan dimulai Rabu (20/5/2020).
Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Kota Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengatakan bahwa sanksi diberikan sebagai efek jera agar masyarakat disiplin berdiam diri di rumah selama pandemi Covid-19.
”Tujuan ini semua adalah memutus mata rantai Covid-19. Jangan sampai jumlah kasusnya terus bertambah,” kata Leonardus.
Untuk itu, menurut Leonardus, tim akan mengawal peraturan wali kota Malang dengan serius. ”Akan ada pengawasan ketat di titik pemeriksaan seperti pintu masuk kota, stasiun, pasar, atau pusat keramaian. Pada saat itu, kendaraan dengan plat nomor luar Malang Raya akan dilarang masuk atau diminta kembali,” katanya.
Selain pemeriksaan surat dan KTP, menurut Leonardus, petugas juga akan mengecek suhu badan pengguna jalan. ”Jika didapati suhu tubuh pengguna jalan di atas 38 derajat celsius, ia akan diminta mengikuti tes cepat, dan jika reaktif akan langsung dirujuk ke puskesmas atau rumah sakit,” katanya.
Leonardus berharap masyarakat disiplin mematuhi aturan selama PSBB. Meski beda PSBB Malang Raya dan Surabaya Raya cukup banyak, rupanya keduanya tetap memiliki persamaan. Yaitu, agar hasilnya efektif, keduanya sama-sama bergantung pada kedisiplinan masyarakat.