logo Kompas.id
EkonomiBerbeda Aturan Pelaksanaan...
Iklan

Berbeda Aturan Pelaksanaan PSBB Malang Raya dan Surabaya Raya

Aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Malang Raya berbeda jauh dengan PSBB Surabaya Raya. Terlihat aturan PSBB Malang Raya lebih ketat ketimbang PSBB Surabaya Raya.

Oleh
DAHLIA IRAWATI
· 3 menit baca

MALANG, KOMPAS — Penerapan sanksi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Malang Raya dan  Surabaya Raya sama-sama ketat meski berbeda pada aturan. Jika aturan PSBB Malang Raya tertuang lebih rinci pada peraturan wali kota, sedangkan aturan dan sanksi PSBB Surabaya Raya meliputi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik lebih fokus pada penerapan di lapangan.

Dalam peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dalam hal pemberian sanksi. Sanksi PSBB di Kota Surabaya hanya berupa teguran, penghentian pelanggaran, hingga maksimal pencabutan izin. Surabaya bahkan sangat gencar rapid test pada pedagang di pasar dan permukiman terutama perkampungan yang ada warga positif Covid-19.

Adapun sanksi PSBB di Kota Malang selain teguran dan pencabutan izin, juga akan dilakukan pembubaran massa, dilakukan rapid test, penyitaan KTP, hingga dibawa ke rumah karantina (Pasal 46 Ayat 2).

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000