Sikap Meremehkan Penjarakan Fisik Membahayakan Masyarakat
Jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Karena itu, semua pihak harus serius menerapkan penjarakan fisik. Penumpukan penumpang di Terminal Bandara Soekarno-Hatta menandakan hal itu masih diremehkan.
Oleh
Tim Kompas
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penumpukan penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (14/5/2020), menjadi salah satu indikasi masih disepelekannya penjarakan fisik untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini tidak hanya membahayakan keselamatan individu, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat secara umum karena bisa memperluas kluster penyebaran Covid-19.
Sanksi bagi warga dan perusahaan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 harus diikuti kesadaran individual untuk tidak membahayakan sesama. Pemerintah juga dituntut membuat strategi berbasis data terkait dengan pengaturan pengetatan dan pelonggaran pembatasan sosial.
Kerumunan penumpang terjadi di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis, pukul 04.00. Antrean penumpang mengular di depan posko pemeriksaan dokumen perjalanan. Hal ini mengakibatkan protokol penjarakan fisik untuk mencegah penularan Covid-19 tak terlaksana.
Padahal, kasus positif Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Hingga Kamis, ada 16.006 kasus positif Covid-19. Jumlah itu naik 568 kasus dibandingkan dengan hari Rabu.
”Pemerintah sampai dengan saat ini tak melakukan relaksasi sedikit pun PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Artinya, sektor aktivitas yang dilarang atau dibatasi tetap dilarang dan tetap dibatasi,” ujar juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto.
Diinvestigasi
Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang menjelaskan, calon penumpang yang mengantre di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta itu memiliki tiket pesawat untuk penerbangan pukul 06.00-08.00. Di antara waktu itu, ada 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan. Mereka antre untuk verifikasi kelengkapan dokumen.
Pemerintah menetapkan penumpang harus melengkapi sejumlah dokumen sebagai syarat bepergian menggunakan pesawat, antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, dan surat bebas Covid-19.
Kepadatan di Bandara Soekarno-Hatta ini berbahaya, bisa membawa kluster baru Covid-19 ke beberapa daerah. Padahal, jelas grafik kasus Covid-19 kita belum ada penurunan.
Kementerian Perhubungan menerjunkan tim investigasi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang mengakibatkan kerumunan penumpang. ”Nanti kami lihat dari data yang didapat inspektur di lapangan. Setelah itu, dianalisis, baru diambil tindakan selanjutnya,” tutur Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Rianto.
Novie mengaku menerima laporan mengenai adanya maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam PM itu tercantum ketentuan jumlah penumpang pesawat paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak. Dia berjanji bertindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran aturan.
”Kepadatan di Bandara Soekarno-Hatta ini berbahaya, bisa membawa kluster baru Covid-19 ke beberapa daerah. Padahal, jelas grafik kasus Covid-19 kita belum ada penurunan. Ini menunjukkan pemerintah tidak punya strategi jelas,” kata epidemiolog Griffith University, Australia, Dicky Budiman.
Menurut Dicky, Pemerintah Indonesia seharusnya memiliki strategi nasional jangka pendek, menengah, dan panjang dalam menghadapi pandemi ini. Strategi ini harus terus dievaluasi dengan indikator yang transparan dan terukur.
Misalnya, jika data menunjukkan adanya penurunan angka reproduksi kasus (Ro), intervensi bisa dilonggarkan untuk menjalankan aktivitas ekonomi. Namun, begitu ada peningkatan kasus, harus segera kembali diketatkan. Masalahnya, indikator ini tidak dimiliki Indonesia sehingga keberhasilan intervensi sulit diketahui.
Disiplin masyarakat
Terkait pelanggaran PSBB, Kepala Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, penegakan hukum kepolisian diprioritaskan kepada penimbunan kebutuhan pokok, peralatan kesehatan dan obat-obatan, serta kejahatan jalanan atau kejahatan lain yang meresahkan masyarakat.
Agus melanjutkan, Polri bersama TNI akan membantu gubernur, bupati, dan wali kota, selaku kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, dengan pendekatan yang persuasif dan humanis. Di sisi lain, masyarakat diharapkan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pemerintah melarang warga mudik keluar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Namun, petugas di lapangan tak bisa melarang warga bepergian saat Idul Fitri dari satu daerah ke daerah lain jika masih di Jabodetabek.
Pemerintah menganjurkan warga tak bersilaturahmi secara fisik terlebih dulu selama PSBB. Namun, kata dia, warga yang tetap bersilaturahmi diimbau bermasker saat berjumpa kerabat serta tak berkerumun lebih dari lima orang. Kegiatan sosial dan budaya tetap dilarang selama PSBB sehingga open house pada hari raya dan takbir keliling tidak dibolehkan.
Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, menuturkan, langkah terbaik agar aman dari potensi penularan virus korona baru adalah tetap di rumah sewaktu hari raya. (IGA/NAD/SAN/AIK/JOG/TAN)