Penumpukan Calon Penumpang di Bandara, Pemerintah Kecolongan?
Begitu ada maskapai yang terbukti melanggar protokol kesehatan, Kementerian Perhubungan akan menerapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
·4 menit baca
Penumpukan calon penumpang terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (14/5/2020) pagi. Hal itu terjadi karena ada 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan, yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan dua penerbangan Citilink.
Layanan penerbangan bagi penumpang ini telah diperbolehkan pemerintah menyusul berlakunya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Isinya adalah memberikan pengecualian perjalanan bagi setiap warga dan lembaga pemerintah atau swasta yang memiliki kebutuhan khusus dan kepentingan mendesak.
Kebutuhan khusus dan kepentingan mendesak itu antara lain kerabatnya meninggal atau butuh pengobatan khusus di luar daerah, sedangkan kepentingan khusus seperti repatriasi dan penanganan kasus Covid-19.
Tentu saja, mereka harus memenuhi syarat khusus, seperti surat keterangan negatif Covid-19, surat dari instansi pemerintahan atau swasta terkait, dan surat pernyataan bermeterai yang diketahui lurah/kepala desa.
Dengan adanya penumpukan di bandara tersebut, muncul berbagai pertanyaan. Benarkah calon penumpang itu mengantongi persyaratan itu? Kalaupun memilikinya, adakah yang memalsukannya?
Namun, terlepas dari itu, pemerintah kali ini benar-benar kecolongan atau setidaknya harus belajar dari pengalaman ini karena mengendurnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Padahal, kasus positif Covid-19 diperkirakan akan semakin bertambah karena Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperkirakan kenaikan jumlah orang positif Covid-19 sebanyak 40.000 pasien. Per 14 Mei 2020 terdapat 16.006 kasus positif Covid-19.
Lalu, jika sudah terjadi penumpukan calon penumpang yang berpotensi membawa virus korona baru ke daerah tujuan masing-masing, apa yang akan dilakukan pemerintah?
Prinsip jaga jarak antar-penumpang pesawat, termasuk saat di bandara, harus dipatuhi pada masa pandemi Covid-19. Pemerintah akan menindak tegas operator maskapai yang melanggar protokol kesehatan tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto, Kamis (14/5/2020), mengatakan, Kemenhub akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melayani penerbangan.
”Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan berlaku,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta.
Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan berlaku.
Novie mengatakan menerima laporan ada maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Saat ini, inspektur penerbangan telah diperintahkan menginvestigasi lebih lanjut laporan itu.
Permenhub No 18/2020 mengatur pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik. Oleh karena itu, operator penerbangan harus mematuhi peraturan yang berlaku.
”Jangan sampai maskapai melakukan kesalahan yang berisiko terhadap para penumpang. Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan penerbangan,” kata Novie.
Ketua Institut Studi Transportasi Darmaningtyas mengemukakan, kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dibutuhkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Seharusnya operator penerbangan bisa mengatur seperti di halte-halte Transjakarta di mana ada batas antrean.
Jadwal penerbangan harus diatur agar tidak berdempetan antara satu penerbangan dan penerbangan lain. Jadwal itu juga semestinya dikonsultasikan kepada regulator.
”Jadi, harus ada jarak waktu yang panjang, minimal satu jam, antar-penerbangan supaya tidak timbul antrean,” ujarnya.
Selain itu, kata Darmaningtyas, terkait dengan pemeriksaan berkas-berkas, seperti surat bebas Covid-19, bagi calon penumpang, harus ada penerapan aturan waktu tiba di bandara. Calon penumpang harus datang ke bandara lebih awal sebelum keberangkatan.
Dalam situasi pandemi Covid-19, semestinya maskapai mendorong para calon penumpang melakukan city check-in untuk mempercepat proses di bandara. Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak banyak yang mengantre.
”Jumlah bawaan penumpang pun semestinya dibatasi untuk mempercepat proses memasukkan ke bagasi. Angkasa Pura mestinya sudah menerapkan prosedur standar operasi (SOP) itu,” katanya.
Sementara itu, PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan kronologi terjadinya antrean calon penumpang pesawat di posko pemeriksaan dokumen perjalanan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis.
Antrean di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00. Mereka adalah calon penumpang yang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan pukul 06.00-08.00.
”Di antara pukul tersebut terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan, yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan dua penerbangan Citilink,” kata Senior Manager Branch Communications and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Febri Toga, melalui siaran pers.
Terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan, yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan dua penerbangan Citilink.
Pada masa pengecualian pembatasan penerbangan ini, calon penumpang harus melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat dapat memproses check-in. Personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di posko pemeriksaan melakukan verifikasi dokumen tersebut.
Dokumen yang diverifikasi antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas Covid-19, dan dokumen lain sesuai yang tercantum dalam SE Nomor 4 Tahun 2020.
Febri menuturkan, penerapan penjagaan jarak di Bandara Soekarno-Hatta akan dievaluasi berkala dengan melihat situasi dan kondisi terkini yang cukup dinamis. Ke depan, jadwal keberangkatan penerbangan juga akan ditata.
”Semua pemangku kepentingan akan evaluasi untuk menata jadwal penerbangan supaya tidak ada yang berdekatan,” katanya.