logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Dituntut Tagih...
Iklan

Pemerintah Dituntut Tagih Kewajiban Perusahaan Tambang

Koalisi masyarakat sipil menilai, ada banyak kejanggalan dalam RUU tentang Perubahan atas UU No 4/2009 yang sudah disahkan pemerintah dan DPR. Ada kemungkinan akan diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LEQzzmI2VvMJMdMWAdAObIuiIXE=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181216_TAMBANG_B_web_1544951579.jpg
KOMPAS

Beberapa lubang besar bekas tambang dibiarkan terbuka dan tidak direklamasi di Anggana, Kutai Kartanegara, kalimantan Timur, Minggu (25/11/2018). Eksplorasi tambang batubara di Kalimantan Timur berdampak cukup buruk terhadap kondisi lingkungan.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dituntut untuk menagih kewajiban perusahaan tambang sebelum memberikan perpanjangan kontrak kepada perusahaan. Kewajiban itu antara lain pemulihan lahan bekas tambang dan kegiatan pascatambang. Koalisi masyarakat sipil siap mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Demikian yang mengemuka dalam diskusi secara daring tentang sikap koalisi masyarakat sipil menyikapi pengesahan undang-undang tersebut, Rabu (13/5/2020). Pada Selasa, 12 Mei, DPR dan pemerintah mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU No 4/2009 di Gedung DPR. Koalisi menilai, ada sejumlah kejanggalan dalam pasal-pasal baru pada undang-undang tersebut.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000