Laju Konsumsi Gas di Indonesia di Bawah Kemampuan Produksi
Dalam RPJMN 2020-2024, ada target penambahan sambungan jaringan gas rumah tangga sebanyak 4 juta sambungan. PGN tengah mengejar target penyelesaian jaringan gas rumah tangga tersebut secara bertahap.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Laju konsumsi gas bumi di Indonesia yang sebanyak 39 miliar kubik per tahun masih di bawah kemampuan produksi gas yang sebanyak 73,2 miliar kubik per tahun. Masih banyak ruang untuk pemanfaatan konsumsi gas, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun sektor industri.
Untuk itu, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) berusaha memperluas pemanfaatan gas bumi dengan terus membangun infrastruktur gas. Infrastruktur gas berupa pipa transmisi dan distribusi yang dikelola PGN mencapai 10.000 kilometer.
Pipa gas tersebut mengalirkan gas sebanyak 3.000 miliar British thermal unit per hari (BBTUD) kepada 2.475 pelanggan industri dan pembangkit listrik, 390.000 pelanggan rumah tangga, serta 1.566 sektor usaha skala kecil dan menengah. Pelanggan PGN tersebut tersebar di 59 kabupaten dan kota yang ada di 17 provinsi.
”Dengan laju konsumsi gas yang masih di bawah kemampuan produksi, terdapat ruang untuk pemanfaatan gas bumi yang dapat dilakukan melalui pembangunan infrastruktur dan pengembangan gas bumi di wilayah baru dalam rangka pemerataan akses sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Direktur Utama PGN Gigih Prakoso dalam keterangan resmi, Rabu (13/5/2020).
Dengan laju konsumsi gas yang masih di bawah kemampuan produksi, terdapat ruang untuk pemanfaatan gas bumi yang dapat dilakukan melalui pembangunan infrastruktur dan pengembangan gas bumi di wilayah baru.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, proyek pembangunan infrastruktur pipa gas bumi ditargetkan sepanjang 2.200 kilometer. Penambahan infrastruktur pipa tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan gas bumi domestik. Selain itu, ada target penambahan sambungan jaringan gas rumah tangga sebanyak 4 juta sambungan.
”PGN tengah mengejar target penyelesaian jaringan gas rumah tangga APBN. Terkait dengan program kerja sama pemerintah dengan badan usaha untuk jaringan gas, saat ini telah memasuki tahap kajian lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM dan direncanakan akan terealisasi dalam beberapa tahun ke depan,” ungkap Gigih.
Tahun ini, pemerintah menargetkan produksi siap jual (lifting) gas bumi sebanyak 1,191 juta barel setara minyak per hari (BOEPD) atau lebih tinggi dari realisasi 2019 yang sebanyak 1,06 BOEPD. Sementara target penambahan jaringan gas rumah tangga di 2020 adalah 266.100 pelanggan atau secara akumulasi akan menjadi 804.000 pelanggan rumah tangga.
Terkait harga gas, pemerintah sudah menerbitkan aturan tentang penurunan harga gas menjadi 6 dollar AS per juta British thermal unit (MMBTU) yang berlaku per 1 April 2020. Sektor industri yang berhak mendapat harga tersebut adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Yang terbaru, sektor pembangkit listrik dimasukkan dalam daftar penerima harga gas sesuai aturan pemerintah.
Sektor industri yang berhak mendapat harga 6 dollar AS per MMBTU tersebut adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Ketentuan mengenai harga gas untuk pembangkit listrik diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik. Aturan ini adalah turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Perpres tersebut menyatakan, jika harga gas tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas lebih tinggi dari 6 dollar AS per MMBTU, menteri dapat menetapkan harga gas tertentu.
”Kebijakan ini untuk meningkatkan efek ganda dan diharapkan dapat menggairahkan aktivitas sektor industri pengguna gas di Indonesia,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama pada Kementerian ESDM Agung Pribadi.