Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong bupati/wali kota mewujudkan penegakan hukum dalam pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Oleh
IQBAL BASYARI/ AMBROSIUS HARTO
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong bupati/wali kota mewujudkan penegakan hukum dalam pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Penerapan sanksi bertujuan PSBB dapat efektif untuk meredam wabah penyakit akibat virus korona jenis baru atau coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Di Jatim, PSBB tahap kedua sedang berlangsung di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Tahap kedua berlaku kurun 12-25 Mei 2020 atau berakhir tepat saat Lebaran. PSBB pertama sudah berlangsung kurun 27 April-11 Mei 2020. Karena dianggap belum meredakan wabah virus korona, PSBB di wilayah metropolitan Surabaya Raya itu disetujui diperpanjang dua pekan.
Dalam waktu dekat, Malang Raya (kota dan kabupaten Malang serta Batu) juga akan melaksanakan PSBB. Pemberlakuan PSBB sudah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Perlu ketegasan agar PSBB berlangsung efektif meredakan wabah. (Khofifah Indar Parawansa)
Untuk PSBB Malang Raya segera dibutuhkan Peraturan Bupati Malang, Peraturan Wali Kota Malang, dan Peraturan Wali Kota Batu sebagai pedoman pelaksanaan. Ketiganya dapat mengacu pada Peraturan Gubernur Jatim Nomor 21 Tahun 2020 sebagai revisi regulasi Nomor 18 Tahun 2929 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jatim.
Melihat pelaksanaan PSBB Surabaya Raya tahap pertama belum meredakan wabah, Khofifah menerbitkan Surat Edaran tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan PSBB di Jatim. Warkat bertanggal Senin (11/5/2020) ini ditujukan kepada bupati/wali kota yang memberlakukan PSBB. Dengan kata lain, surat edaran ini dapat menjadi pedoman bagi Wali Kota Surabaya, Bupati Sidoarjo, Bupati Gresik, dan selanjutnya Bupati Malang, Wali Kota Malang, dan Wali Kota Batu.
Surat itu meminta bupati/wali kota mengendalikan dan mengawasi PSBB bersama tim terpadu untuk pembinaan, pencegahan, pemantauan, dan pengawasan masyarakat.
Kepala daerah berhak menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar PSBB, misalnya tidak mematuhi anjuran hidup bersih dan sehat terutama sering cuci tangan dengan air dan sabun, jaga jarak fisik, dan menghindari kerumunan. Ketentuan lain tidak beribadah secara berkerumun, karantina atau isolasi jika terindikasi gejala Covid-19, tidak bepergian kecuali urusan mendesak dalam hal pangan dan berobat, dan melanggar aturan dalam berkendara selama PSBB berlaku.
Penyitaan KTP
Sanksi kepada individu warga bisa sampai penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) atau dokumen kependudukan. Pelanggaran oleh penyedia jasa angkutan, kuliner, atau usaha lainnya bisa dengan pencabutan izin. Pelanggaran oleh masyarakat dalam hal tidak mengindahkan pembatasan aktivitas pada malam hari bisa dihukum penjara atau denda jika dianggap aktivitas membahayakan orang lain dalam hal mendorong penularan Covid-19.
”Perlu ketegasan agar PSBB berlangsung efektif meredakan wabah,” kata Khofifah, Rabu (13/5).
Data pada Rabu malam memperlihatkan situasi wabah di Jatim belum mereda. Sebanyak 1.766 warga positif Covid-19 dengan rincian kematian 166 jiwa atau fatalitas 9,4 persen, 1.322 pasien dirawat, dan 278 orang dinyatakan sembuh.
Secara statistik, belum pernah terjadi penurunan angka kasus warga positif, kematian, pasien dirawat, dan kesembuhan. Kasus warga positif sudah ditemukan di seluruh atau 38 kabupaten/kota dengan daerah terkini yang terjangkit pada Selasa kemarin ialah Sampang (Pulau Madura) dengan 1 warganya positif.
Dari 38 kabupaten/kota, situasi terparah memang dialami Surabaya, ibu kota Jatim, diikuti Sidoarjo. Di Surabaya ada 870 warga positif dengan rincian kematian 97 jiwa, 658 pasien dirawat, dan 115 orang dinyatakan sembuh. Di Sidoarjo tercatat 227 warga positif dengan rincian kematian 22 jiwa, 189 pasien dirawat, dan 16 orang dinyatakan sembuh.
Secara terpisah, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, angka positif Covid-19 diperkirakan akan terus bertambah karena pengetesan dilakukan semakin banyak. Jika sebelumnya tes cepat hanya dilakukan kepada orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, orang tanpa gejala, dan warga yang melanggar PSBB, kini tes cepat dilakukan di kampung-kampung yang ada warganya positif Covid-19.
Hingga saat ini, tes cepat sudah dilakukan kepada 7.223 orang dengan hasil 788 orang reaktif positif. Tes cepat dilakukan kepada orang tanpa gejala (OTG) sebanyak 4.585 dengan hasil 650 warga reaktif dan 3.935 negatif.
Kemudian orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 641 terdiri dari 51 orang yang reaktif dan 590 negatif. Adapun jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) 160 pasien dengan hasil 41 pasien reaktif dan 119 negatif. Sementara tenaga kesehatan berjumlah 1.837 orang dengan hasil 46 reaktif dan 1.791 negatif.
Tes PCR (polymerase chain reaction) dari jumlah penduduk Surabaya sekitar 3,3 juta jiwa. ”Masih ada sekitar 800 pasien yang hasil tes PCR belum keluar sehingga pasti akan bertambah dalam beberapa hari mendatang,” katanya.
Beberapa perkampungan yang telah melakukan tes cepat antara lain Manukan Kulon, Bratang Gede, Rungkut Lor, Kedung Baruk, Wonokusumo, Dupak, dan Wonorejo.
”Kami menyisir lagi warga yang kemungkinan sudah tertular Covid-19 dari keluarga maupun tetangga sekitarnya,” kata Risma. Dari tes cepat yang sudah dilakukan di perkampungan, ada sekitar 265 warga reaktif positif tes cepat.
Jika ada warga yang dari hasil tes cepat menunjukkan reaktif positif, hal itu akan dilanjutkan dengan swab atau tes usap tenggorokan. Selama masa tunggu hasil swab yang berkisar satu minggu, warga diisolasi di hotel atau gedung Asrama Haji Embarkasi Surabaya yang telah disediakan Pemkot Surabaya. Tujuannya, agar sementara waktu mereka tidak kontak dengan orang yang masih sehat agar tidak menularkan kepada orang lain.