Selama penerapan PSBB tahap pertama di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, terjadi 10.526 pelanggaran yang didominasi pengendara sepeda motor. Pelanggaran terus terjadi setiap hari meskipun jumlahnya terus berkurang.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Sejumlah pelanggaran masih terus terjadi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar tahap pertama Surabaya Raya, yakni Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Tim terpadu akan memberikan tindakan lebih tegas agar seluruh warga mematuhi aturan yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, di Surabaya, Selasa (12/5/2020), mengatakan, pelanggaran masih terjadi setiap hari meskipun jumlahnya terus berkurang. Pelanggar diberikan teguran dan diminta putar balik. ”Pelanggaran mayoritas dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan sarung tangan,” katanya.
Selama pelaksanaan PSBB tahap pertama yang berlangsung pada 28 April-11 Mei 2020 tercatat ada 10.526 penindakan berupa teguran. Penindakan itu terdiri dari 6.544 pelanggaran sepeda motor, 2.484 pelanggaran mobil pribadi, dan 1.498 pelanggaran mobil/truk barang/jasa.
Tingkat kepatuhan masyarakat Surabaya terhadap aturan PSBB tahap pertama sekitar 60 persen. Masih ada sekitar 40 persen lainnya yang belum mengikuti aturan-aturan yang ada, termasuk menjalankan 12 protokol kesehatan yang telah diedarkan. (Eddy Christijanto)
Pada hari pertama pelaksanaan PSBB terjadi 5.394 pelanggaran. Jumlahnya terus berkurang menjadi 572 pelanggaran di hari kedua dan 879 pelanggaran di hari ketiga. Meskipun pada tiga hari pertama pelanggar hanya diberikan teguran, pelanggaran masih tetap terjadi pada hari-hari selanjutnya.
”Pada hari terakhir PSBB tahap pertama, masih terjadi 221 pelanggaran, sebanyak 118 pelanggaran di antaranya dilakukan pengendara sepeda motor,” ucapnya.
Selama PSBB, kendaraan hanya boleh membawa penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas, kecuali sepeda motor masih boleh berboncengan dengan syarat tertentu. Persyaratan itu adalah yang membonceng harus keluarga inti atau beralamat sama dengan pengemudinya. Untuk ojek dalam jaringan, mereka hanya boleh membawa barang.
Pelanggaran tidak hanya terjadi di wilayah perbatasan. Di dalam kota, pantauan menunjukkan masih banyak pengendara sepeda motor tidak mengenakan sarung tangan. Sejumlah usaha yang tidak masuk dalam 11 jenis usaha yang dikecualikan masih tetap buka.
Tindakan tegas
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, tim terpadu akan memberikan tindakan lebih tegas kepada pelanggar PSBB. Tim terpadu akan meningkatkan pengawasan di kawasan-kawasan yang berpotensi terjadi pelanggaran, seperti di jalan raya, pasar, dan kawasan niaga.
”Tingkat kepatuhan masyarakat Surabaya terhadap aturan PSBB tahap pertama sekitar 60 persen. Masih ada sekitar 40 persen lainnya yang belum mengikuti aturan-aturan yang ada, termasuk menjalankan 12 protokol kesehatan yang telah diedarkan,” ucapnya.
Selain pelanggaran di sektor transportasi, pihaknya juga menemukan pelanggaran di sektor peribadatan dan perekonomian. Selama PSBB, masih ada rumah ibadah yang menggelar ibadah bersama yang seharusnya ditiadakan sementara saat PSBB.
Kemudian, masih ada pelaku usaha yang tetap membuka usaha meskipun tidak masuk dalam 11 jenis usaha yang dikecualikan. Pelanggaran juga masih terjadi di pasar tradisional, seperti tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengingatkan warga agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika tidak ada keperluan mendesak, warga diminta tetap di rumah dan mengurangi pertemuan dengan orang lain yang berpotensi menularkan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. Apabila masih harus bekerja, agar tetap berjarak minimal 2 meter antarpegawai.
Risma pun terus mengingatkan warga agar benar-benar memematuhi protokol Covid-19, antara lain jaga jarak, di rumah saja, selalu pakai masker, dan menjauhi kerumuman. ”Ketika belanja di pasar, tidak hanya pedagang yang jaga jarak, tapi semua yang berada di pasar. Jangan sampai bersentuhan satu dengan yang lain. Ayo tertib, rek,” katanya.
Pada PSBB kali ini, petugas yang siaga hingga di tingkat rukun tetangga (RT) lebih ketat dan tegas. Hampir semua RT sudah mewajibkan warga yang masuk di wilayahnya wajib memakai masker, dilarang masuk masuk RT itu tanpa masker. Bahkan, ketika jam malam berlaku mulai piukul 20.00 WIB, jika ada warga yang berada di jalan raya di atas pukul 20.00 WIB, ia diminta kembali ke tempatnya.
”Kami disuruh kembali ke rumah bapak karena sudah masuk jam malam,” begitu kata Adek (50) yang mau pulang ke rumahnya di Pondok Candra Sidoarjo, dari rumah temannya di Gunung Anyar Surabaya. Bersama anaknya, memang telat sekitar 15 menit.
Ketika itu sudah pukul 20.30 WIB. Mereka harus mencari jalan pulang karena hampir semua gang dan kampung di Surabaya diatas pukul 20.00 WIB sudah diportal. Jika gang tersebut menjadi jalan umum, biasanya diterapkan sistem buka tutup oleh petugas yang jaga.