Kepolisian Daerah Jawa Timur mencatat 15.700 pelanggaran selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik di Jawa Timur pada kurun 27 April-11 Mei 2020.
Oleh
IQBAL BASYARI/AMBROSIUS HARTO
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Timur mencatat 15.700 pelanggaran selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik di Jawa Timur pada kurun 27 April-11 Mei 2020.
PSBB di wilayah metropolitan yang disebut Surabaya Raya itu seharusnya berakhir pada Senin (11/5). Namun, pemerintahan Jatim, Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, bersepakat memperpanjang PSBB dua pekan atau sampai dengan Senin (25/5) yang bertepatan dengan Lebaran.
PSBB bertujuan meredakan wabah penyakit akibat virus korona jenis baru atau coronavirus disease 2019 (Covid-19). Namun, pagebluk di Surabaya Raya sejauh ini tidak mereda, tetapi jumlah kasus dan tingkat kematian tetap bertambah.
Data memperlihatkan pelanggaran mayoritas oleh pengendara sepeda motor yang tidak memakai sarung tangan dan masker.
Di sisi lain, kepatuhan publik terhadap aturan PSBB menentukan keberhasilan salah satu upaya meredakan wabah virus korona. Namun, 15.700 pelanggaran dalam dua pekan atau 1.121 pelanggaran setiap hari memperlihatkan sulitnya mewujudkan kedisiplinan dan ketertiban umum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Senin, mengungkapkan, 15.699 pelanggaran itu jika dirinci ialah 6.426 pelanggaran sepeda motor, 2.445 pelanggaran mobil pribadi, dan 1.434 pelanggaran mobil/truk barang/jasa.
”Data memperlihatkan pelanggaran mayoritas oleh pengendara sepeda motor yang tidak memakai sarung tangan dan masker,” kata Trunoyudo. Pengendara sepeda motor abai bersarung tangan (4.109 pelanggaran) dan tidak bermasker (1.865 pelanggaran).
Di kategori mobil pribadi, kesalahan dominan ialah pengemudi tidak bermasker (1.232 pelanggaran) dan mengangkut penumpang lebih dari 50 persen kapasitas tempat duduk (1.211 pelanggaran). Kondisi serupa terjadi pada kendaraan umum/barang, yakni pengemudi tidak bermasker (810 pelanggaran) dan mengangkut penumpang lebih dari 50 persen kapasitas tempat duduk (414 pelanggaran).
Selama PSBB, kendaraan hanya boleh membawa penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kecuali sepeda motor masih boleh berboncengan dengan syarat tertentu. Persyaratan itu adalah yang membonceng harus keluarga inti atau beralamat sama dengan pengemudinya. Untuk ojek dalam jaringan, mereka hanya boleh membawa barang.
Ketua Rumpun Kuratif Satuan Tugas Covid-19 Jatim Joni Wahyuhadi mengatakan, keberhasilan PSBB ditentukan terutama oleh kepatuhan publik dan tim terpadu dalam menjalankan aturan. Aturan itu antara lain isolasi atau karantina, tidak bepergian kecuali kepentingan mendesak untuk pangan dan berobat, jika harus bekerja tetap jaga jarak, mempertahankan pola hidup bersih dan sehat terutama sering cuci tangan dengan sabun dan air, menjaga asupan tetap bergizi dan bervitamin.
Joni menegaskan, PSBB memerlukan dukungan kuat dari publik dengan cara mematuhi peraturan pelaksanaan. Jika kepatuhan dalam PSBB rendah atau banyak pelanggaran, tujuan untuk meredakan wabah dengan parameter penurunan jumlah kasus, tingkat kematian, dan menangkal kemunculan gugus-gugus penularan baru sulit tercapai.
Mulai patuh
”PSBB diperpanjang dan kami meminta semua meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan aturan,” kata Joni, Direktur RSUD dr Soetomo, Surabaya, satu dari tiga RS rujukan utama di Jatim dalam menangani pasien Covid-19. Dua lainnya ialah RSUD dr Saiful Anwar, Malang, dan RSUD dr Soedono, Madiun. Ketiga RSUD ini dikelola oleh Pemprov Jatim.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, tingkat kepatuhan masyarakat Surabaya terhadap aturan PSBB tahap pertama sekitar 60 persen. Masih ada sekitar 40 persen belum mengikuti aturan-aturan yang ada, termasuk 12 protokol kesehatan yang telah diedarkan.
Selain di bidang transportasi, pelanggaran juga terjadi di sektor peribadatan dan perekonomian. Selama PSBB, masih ada rumah ibadah yang menggelar ibadah bersama yang seharusnya ditiadakan sementara saat PSBB. Kemudian, masih ada pelaku usaha yang tetap membuka usaha meskipun tidak masuk dalam 11 jenis usaha yang dikecualikan.
”Pelanggaran juga masih terjadi di pasar tradisional, seperti tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak,” katanya.
Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PSBB tahap kedua, tim terpadu akan meningkatkan pengawasan. Toko-toko dan rumah makan yang melakukan pelanggaran akan disanksi lebih tegas agar segera menaati aturan PSBB yang sudah ditetapkan.
Pengamatan di lapangan, kerumunan yang masih terjadi, terutama di pasar, pedagang sayur keliling, dan swalayan. Hal itu masih terjadi di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Memang warga umumnya sudah patuh memakai masker ketika berada di luar rumah, hanya belum memenuhi protokol Covid-19, terutama terkait menjaga jarak.
Beberapa hari sebelum pelaksanaan PSBB Surabaya Raya, Polda Jatim melaksanakan Operasi Ketupat Semeru. Operasi ini berlangsung sejak Jumat (24/4) dengan tujuan mencegah atau menyaring lalu lintas manusia dari dan ke Jatim di delapan pos pemeriksaan. Atas instruksi Presiden Joko Widodo, dalam masa wabah ini, masyarakat dilarang mudik.
Delapan pos pemeriksaan itu ada di jalur Ngawi-Sragen (arteri dan tol), jalur Magetan-Karanganyar di Cemorosewu, jalur Ponorogo-Wonogiri di Badegan, jalur Bojonegoro-Blora, jalur Pacitan-Wonogiri di Donorejo, jalur Tuban-Rembang di Bancar, dan Banyuwangi di Pelabuhan Ketapang. Tim terpadu memaksa 7.617 kendaraan putar balik.
Jumlah 7.617 kendaraan itu jika dirinci sebanyak 2.240 sepeda motor, 5.024 mobil pribadi, dan 353 mobil/truk/bus umum. ”Mereka harus putar balik karena tidak mampu memberikan bukti pendukung punya kepentingan khusus di Jatim,” kata Trunoyudo.