KPPU: Ada Potensi Pelanggaran Persaingan Usaha dalam Program Pelatihan Kartu Prakerja
Ada potensi diskriminatif atau dalam prinsip persaingan usaha disebut integrasi vertikal. Seharusnya lembaga platform ini menyediakan medium pelatihan sebagai marketplace, bukan sebagai penyelenggara pelatihan.
Oleh
Agnes Theodora
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyoroti indikasi pelanggaran persaingan usaha dalam penerapan program pelatihan Kartu Prakerja. Salah satu hal yang diduga melanggar prinsip persaingan usaha sehat adalah potensi adanya praktik ”kemitraan palsu” antara lembaga platform digital dan mitra lembaga pelatihan.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih, Minggu (10/5/2020), mengatakan, beberapa lembaga platform digital sebagai mitra Kartu Prakerja memiliki usaha inti di bidang pelatihan. Sebagai contoh, Ruangguru, Pintaria, dan Sekolahmu, bertindak sebagai platform penyedia ”pasar” digital, tetapi juga menjadi penyelenggara kelas-kelas pelatihan daring itu sendiri.
Hal itu berbeda dengan mitra lembaga platform lainnya, seperti Tokopedia dan Bukalapak, yang bisnis utamanya adalah penyedia pasar pemasaran secara elektronik atau marketplace sehingga harus bermitra dengan sejumlah lembaga pelatihan lain untuk menyediakan kelas pelatihan daring di program Kartu Prakerja.
”Ada potensi diskriminatif atau dalam prinsip persaingan usaha istilahnya integrasi vertikal karena seharusnya lembaga platform ini ditujukan untuk menyediakan medium pelatihan sebagai marketplace, bukan sebagai penyelenggara pelatihan itu sendiri,” kata Guntur di Jakarta.
Ada potensi diskriminatif atau dalam prinsip persaingan usaha istilahnya integrasi vertikal karena seharusnya lembaga platform ini ditujukan untuk menyediakan medium pelatihan sebagai marketplace, bukan sebagai penyelenggara pelatihan itu sendiri.
Integrasi vertikal itu terdapat pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal itu berbunyi, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang/jasa tertentu.
Integrasi vertikal bisa dilakukan dengan strategi penguasaan unit
usaha produksi dari hulu, di mana perusahaan terkait memiliki unit usaha hingga ke penyediaan bahan baku—sampai ke hilir, melalui kepemilikan unit usaha pada tahap distribusi barang dan jasa hingga ke konsumen akhir.
Saat ini, pemerintah menjalin kerja sama dengan delapan mitra penyedia platform digital Kartu Prakerja, yaitu Tokopedia, Ruangguru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Pijar Mahir, Sekolahmu, serta Sistem Informasi Ketenagakerjaan milik Kementerian Tenaga Kerja. Sudah ada ratusan lembaga pelatihan yang bermitra dengan platform digital untuk menyediakan lebih dari 2.000 jenis pelatihan daring.
Menurut Guntur, kemitraan antara platform digital dan lembaga pelatihan seharusnya dilakukan dengan prinsip persaingan usaha yang bebas dan terbuka. Saat ini, kemitraan antara delapan platform digital mitra Kartu Prakerja dan lembaga pelatihan menjadi domain pelaku usaha. Perjanjian kerja sama dilakukan antarperusahaan (business to business).
Prinsip kemitraan dalam kerja sama penyelenggaraan pelatihan Kartu Prakerja juga seharusnya memberi dukungan pada unit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Berhubung lembaga platform digital adalah perusahaan yang memiliki valuasi besar, ia seharusnya bisa bermitra dengan lebih banyak lembaga pelatihan kecil dan menengah.
”Harus ada pertanggungjawaban dari pelaku usaha untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dalam bermitra. Jangan sampai ada kemitraan palsu, seolah-olah (platform) bermitra (dengan lembaga pelatihan), tetapi sebenarnya bermitra dengan dirinya sendiri. Sebab, ini program yang melibatkan anggaran negara yang besar,” kata Guntur.
Jangan sampai ada kemitraan palsu, seolah-olah (platform) bermitra (dengan lembaga pelatihan), tetapi sebenarnya bermitra dengan dirinya sendiri. Sebab, ini program yang melibatkan anggaran negara yang besar.
Masalah kemitraan ini berkaitan dengan biaya pelatihan yang akan disalurkan ke lembaga pelatihan oleh lembaga platform digital. Dalam Pasal 52 Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja disebutkan, platform digital diperbolehkan mengambil komisi jasa yang wajar dari lembaga pelatihan yang bekerja sama.
Besaran komisi itu diatur dalam perjanjian kerja sama antara platform digital dan mitra lembaga pelatihan. Terkait ini, Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Panji W Ruky mengatakan, besaran komisi itu berkisar 5 persen dari biaya pelatihan yang dibayarkan ke lembaga pelatihan dan disepakati antara platform dan mitra lembaga pelatihan.
Menurut dia, komisi itu wajar untuk platform digital sebagai mitra penyedia marketplace pelatihan di Kartu Prakerja. ”Komisi yang wajar karena platform yang menyediakan marketplace ini yang menyediakan akses bagi peserta Kartu Prakerja untuk memilih lembaga pelatihan secara transparan,” kata Panji.
Menanggapi penyelidikan yang dilakukan KPPU, Panji mengatakan, Manajemen Pelaksana terus berkonsultasi dengan KPPU dan menunggu hasil kajian dari KPPU.
”Informasi yang kami terima dari KPPU selama ini adalah KPPU akan melakukan pengkajian dan memberikan pertimbangan pagi kami untuk memastikan persaingan usaha yang sehat antara platform dan lembaga pelatihan,” katanya.