Gubernur Jawa Timur Setujui PSBB Malang Raya, Sanksi bagi Pelanggar Disiapkan
Pemerintah Kota Malang bersiap menyambut pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Gubernur Jawa Timur. Pengawasan ketat di pintu-pintu masuk jalur transportasi akan ditingkatkan.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·4 menit baca
MALANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Malang bersiap menyambut pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang telah disetujui oleh Gubernur Jawa Timur. Pengawasan ketat di pintu-pintu masuk jalur transportasi akan ditingkatkan. Selain itu, sanksi bagi pelanggar aturan PSBB mulai akan diberlakukan.
Hal itu dikatakan Wali Kota Malang Sutiaji seusai mengikuti rapat tertutup tiga kepala daerah Malang Raya dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Sabtu (9/5/2020), di Surabaya. ”Mulai awal, kami sudah mengajukan PSBB. Ada tiga dasar, yaitu adanya peningkatan kasus yang signifikan, tingkat penyebaran, dan transmisi lokal. Saya rasa, untuk PSBB ke depan, kami sudah siap,” tuturnya.
Sutiaji menjelaskan, salah satu kunci keberhasilan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah kedisiplinan masyarakat. Itu sebabnya, pihaknya akan melanjutkan hal-hal yang selama ini sudah dilakukan, dengan ditambah poin pemberian sanksi bagi pelanggar.
Menurut Sutiaji, di mana pun, termasuk di Surabaya Raya, yang dipelajari bahwa keberhasilan PSBB adalah kedisiplinan masyarakatnya untuk melakukan social/physical distancing (menjaga jarak). Untuk itu, hal yang sudah dilakukan akan dilanjutkan, dengan ditambah poin pemberian sanksi.
”Kami akan bahas soal hukumanbersama kapolresta dan dandim. Ini semata-mata bagaimana memberi efek jera bagi masyarakat kita yang melanggar,” ujarnya.
Mulai awal, kami sudah mengajukan PSBB. Ada tiga dasar, yaitu adanya peningkatan kasus yang signifikan, tingkat penyebaran, dan transmisi lokal. Saya rasa, untuk PSBB ke depan, kami sudah siap.
Per Sabtu (9/5/2020), kasus positif Covid-19 di Kota Malang bertambah satu orang menjadi 13 orang dirawat, 137 orang dalam pemantauan (ODP), dan 59 pasien dalam pengawasan (PDP).
Disetujui
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama tiga pemerintah daerah, yaitu Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu, sepakat untuk menerapkan PSBB di kawasan Malang Raya. Kesepakatan itu diambil dalam pertemuan Rapat Pembahasan Persiapan PSBB untuk kawasan Malang Raya yang digelar di Gedung Negara Grahadi, Sabtu siang.
Dalam rapat tersebut, hadir Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang memimpin rapat beserta Forkopimda Jatim dan juga kepala daerah Malang Raya. Masing-masing diwakili langsung oleh Bupati Malang Sanusi, Wali Kota Malang Sutiaji, dan juga Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. Forpimda tiga daerah Malang Raya juga turut hadir dalam rapat persiapan PSBB ini.
Dalam siaran tertulis yang dikirim, Khofifah menyatakan siap untuk melanjutkan kesepakatan ini dengan mengajukan usulan penetapan PSBB di kawasan Malang Raya kepada Kementerian Kesehatan maksimal Minggu (10/5/2020) pagi.
”Kami tadi sudah rapat, dan Forkopimda Jatim bersama Forpimda Malang Raya, sepakat untuk mengajukan penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cukup masif di tiga kawasan daerah ini,” tutur Khofifah seusai rapat.
Ia melanjutkan, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar kebijakan dan kesepakatan PSBB Malang Raya, yaitu kajian epidemiologi perkembangan Covid-19 di kawasan Malang Raya.
”Tadi rapat diawali dengan pemaparan dr Windhu Purnomo dari FKM Unair tentang kajian epidemiologi secara keseluruhan kawasan Malang Raya. Jika dilihat dari scoring system yang di-breakdown dari Permenkes tentang PSBB, Malang Raya skornya sudah 10, maka sudah saatnya di Malang Raya diterapkan PSBB,” kata Khofifah.
Dalam kajian epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (FKM Unair) Surabaya tersebut, disebutkan bahwa di Malang Raya sudah terjadi doubling time atau peningkatan kasus menjadi dua kali lipat yang sudah terjadi sebanyak empat periode di Malang Raya. Hal ini menjadi salah satu bobot pertimbangan yang mengkhawatirkan.
Kedua, angka kejadian kasus konfirmasi Covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 1,5 per 100.000 penduduk. Dan, ketiga, pertambahan angka kasus konfirmasi Covid-19 di Malang Raya juga diikuti dengan penambahan kasus kematian dari waktu ke waktu.
”CFR (case fatality rate atau persentase kematian kasus Covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 7,4 persen. Padahal, seharusnya CFR di angka 5 persen saja itu sudah mengkhawatirkan,” ucap gubernur yang pernah menjabat Menteri Sosial di Kabinet Indonesia Bersatu itu.
Selain itu, di kawasan Malang Raya, dalam kajian epidemiologi, juga sudah dilihat adanya transmisi lokal yang ditandai dengan terus bertambahnya peta sebaran Covid-19 berdasarkan wilayah kecamatan yang kian memerah.
Tercatat di Kabupaten Malang ada 14 kecamatan dari total 33 kecamatan yang masuk zona merah terjangkit Covid-19. Kemudian, untuk Kota Malang sudah 4 dari 5 kecamatan yang masuk zona merah. Sementara untuk Kota Batu ada 1 dari 3 kecamatan yang statusnya zona merah.
”Berdasarkan Jawa Timur PSBB Score, Malang Raya sudah mencapai skor 10. Skor 0-5 artinya masih bisa karantina individu, skor 6-7 artinya bisa karantina individu, apabila skor 8-10, maka disarankan PSBB. Karena itu, saat ini sudah saatnya diterapkan PSBB untuk wilayah Malang Raya,” tuturnya.
Saat ini, kata Khofifah, dirinya juga sudah mendapatkan detail plan dari tiga daerah yang akan diterapkan PSBB. Perencanaannya sangat komprehensif serta lengkap. Atas kesepakatan tersebut, maka segera dilayangkan surat oleh Pemprov Jatim terkait pengajuan pemberlakuan PSBB di kawasan Malang Raya kepada Kementerian Kesehatan.
Pengajuan tersebut dilakukan setelah lampiran teknis dari setiap daerah rampung disusun. ”Kemudian akan dilanjutkan penyusunan perwali dan peraturan bupati sebagai landasan hukum jika persetujuan pemberlakuan PSBB disetujui oleh Kementerian Kesehatan,” ujarnya.